Terbukti Geser Suara Parpol ke Caleg, PPK Kelapa Dua Diberhentikan

0 0
Read Time:1 Minute, 52 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, akhirnya memecat dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelapa Dua Karena melakukan kecurangan pemilu. Kedua anggota PPK itu terbukti menggeser suara Partai Politik (Parpol) PDI Perjuangan ke Caleg nomor urut 3 Gita Swarantika pada Pileg 2024.

Pemberhentian dua anggota PPK itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Tangerang Nomor 1204 Tahun 2024 tentang pemberhentian anggota PPK pada Pemilu 2024 yang ditetapkan pada Selasa 2 April 2024. SK ini ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar.

“Memberhentikan nama nama dibawah ini sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemilihan Suara,” demikian bunyi keputusan KPU Kabupaten Tangerang, Kamis (4/4/2024).

Kedua anggota PPK Kelapa Dua yang diberhentikan itu adalah Ade Irwan dan Miftahul Khoeiroh. Selain PPK Kelapa Dua, KPU Kabupaten Tangerang juga memberhentikan 2 anggota PPK Pasar Kemis dan 2 anggota PPS Kota Bumi.

Pemberhentian terhadap anggota PPK dan PPS ini menindaklanjuti keputuusan Bawaslu Kabupaten Tangerang. Anggota PPK dan PPS tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaaran adminstrasi pemilu 2024.

“Sanksi pemberhentian terhadap anggota PPK dan PPS tersebut, sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegas Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar.

Diberitakan sebelumnya, dua anggota PPK Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yakni Ade Irwan dan Miftahul Khoiroh dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Putusan itu diketuk dalam sidang yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang atas dugaan penggeseran suara Partai Politik (Parpol) ke suara Caleg PDI Perjuangan .nomor urut 3 Gita Swarantika.

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu pada tingkat kwcamatan kelapa dua,” kata Komisioner Bawaslu MK Ulumudin saat membacakan putusan sidang, Jumat (29/3/2024)

Dalam kesimpulan pemeriksaan Bawaslu menyatakan, aksi keduanya telah terbukti memindahkan hasil perolehan suara Pileg dari suara Partai Politik (Parpol) PDIP ke Caleg atas mama Gita Swarantika.

Gita merupakan Caleg PDIP nomor urut 3 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 6 DPRD Kabupaten Tangerang yang meliputi Kecamatan Legok, Cisauk, Pagedangan dan Kelapa Dua.

Pergeseran suara pParpool ke Caleg tersebut,condong menguntungkan Gita. Namun di sisi lain, merugikan Pelapor, Akmaludin Nugraha, Caleg PDIP nomor urut 1.
Sebab, posisi Akmal yang awalnya unggul, otomatis tersusul oleh Gita akibat adanya penggelembungan suara. (Bam/yip)

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *