Diduga ASN Kampanyekan Paslon 02, Bawaslu Kabupaten Tangerang Menunggu Laporan

0 0
Read Time:3 Minute, 15 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang diduga melakukan kampanye terselubung dalam mendukung Paslon 02 pada Pilpres 2024. Hal ini akan ditindak tegas Bawaslu Kabupaten Tangerang, pasalnya melanggar aturan Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik mengatakan, bila hal itu benar-benar terjadi (ASN Berkampanye), maka dapat dipastikan melanggar aturan. Pasalnya, ASN tidak boleh melakukan kampanye ataupun melakukan pengerahan masa untuk mendukung salah satu paslon calon Presiden dan Wakil Presiden.

“ASN itu, hak mereka hanya memilih, bukan mengkampanyekan salah satu Paslon baik dalam status WhatsApp, atau medsos. Apalagi sampai mengerahkan masa,” kata Bung Culik sapaan akrab dalam keseharian ditongkrongan maupun di kantornya kepada Media, Kamis (1/2/2024).

Lanjut Culik, sesuai pasal 280 ayat (3) UU No 7 tahun 2017, ASN, anggota TNI, dan Polri sudah sangat jelas, dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu.

“Kalau terbukti ya, sudah jelas dalam aturan Pidana Pemilu. Kalau ini ASN ya nanti disesuaikan dengan instansinya,” tukasnya.

Saat disinggung terkait, adanya dugaan Pj. Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono yang melakukan kampanye terselubung, kepada para pejabat di wilayah Kecamatan Kosambi, untuk mendukung paslon Capres dan Cawapres 02, pada 14 Febuari 2024 mendatang. Culik mengatakan, agar masyarakat melaporkannya kepada Bawaslu.

“Jadi begini, kalau masyarakat atau siapapun yang melihat dan mengetahui adanya hal itu. Langsung lapor saja kepada Bawaslu, akan kami sediakan form laporannya dan kami tindak tegas,” tandasnya.

Ditempat terpisah, Dosen Universitas Yupentek Indonesia (UYI), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Hikmawanto menambahkan, dugaan Pj melakukan pengerahan masa untuk mendukung salah satu paslon, sudah menjadi rahasia umum. Bahkan, dirinya sudah menduga sejak memanasnya status Pj di Kabupaten Tangerang yang menggantikan Ahmed Zaki Iskandar.

Bahwa, Pj yang ditempatkan disetiap daerah, baik Kabupaten/Kota ataupun Provinsi akan membawa misi pusat ke daerah untuk memenangkan salah satu paslon Capres dan Cawapres yang telah direkomendasi oleh pusat.

“Dugaan awal terbukti, penempatan PJ ternyata membawa misi pusat ke daerah.
Jadi ya memang akhirnya menjadi justifikasi bahwa ada kepentingan yang kental sekali tentang politik, dan akhirnya mereka ditempatkan di wilayah-wilayah membawa misi yang sudah diemban ya mau gak mau harus diimplementasikan,” kata Hikmawanto.

Lanjut Hikmawanto, namun yang menjadi persoalan adalah. Ketia Presiden Indonesia Jokowi Dodo menyampaikan, bahwa pejabat publik diperbolehkan untuk berkampanye dalam mendukung salah satu paslon Capres dan Cawapres. Menurutnya, hal itu akan mengkebiri peran dari Bawaslu dalam melakukan tindakan tegas.

“Yang menjadi persoalan lagi, saat pak Jokowi menyampaikan Kepres untuk pejabat publik boleh kampanye. Ini seolah-olah mengkebiri sendiri dari peran bawaslu. ada kejanggalan dari pejabat publik yang mengarah untuk ke 02,” tukasnya.

Persoalan tersebut menjadi kompleks dari tingkat pusat. Disisi lain PJ dari seluruh Indonesia dari tingkatan kota, kabupaten maupun provinsi telah dipilih oleh Kemendagri dengan hak priogratifnya.

“Jadi memang ini membuktikan ada misi tertentu terhadap pejabat-pejabat publik yang di tempatkan didaerah,” tandasnya.

Namun, apabila dikaitkan dengan etik. Kata Hikmawanto, tidak ada aturan hukum yang tertulis. Namun, yang dikhawatirkan adalah ketika Pj fokus berkampanye, akan membuat mangkraknya program-program yang dipimpin oleh Bupati terdahulu. Maka dari itu, dirinya menghimbau agar Pj fokus untuk menjalankan pembangunan di Kabupaten Tangerang.

“Jadi kalo pejabat publik sampai turun kejalan membela memperjuangkan Paslon tertentu sudah melanggar garis tugas dan tanggung jawab didaerah. Harusnya PJ tetap fokus pada pembangunan daerah yang sudah ada. Dikhawatirkan nanti juga ada proyek-proyek mangkrak dari pembangunan yang sudah dipimpin oleh Bupati sebelumnya,” ujarnya.

Hikmawanto menambahkan, Fatsun Politik di Indonesia saat ini tidak berjalan dengan baik dan terbilang sangatlah lemah. Karena adanya, kecondongan atau keberpihakan pejabat publik terhadap salah satu paslon. Sehingga, saat ini orang tidak bisa lagi membedakan mana pejabat publik dan mana yang tidak.

” Tapi saya percaya masyarakat bisa melihat dan menilai. Bahwa pejabat-pejabat menghalalkan segala cara itu, tidak layak untuk dipilih,” imbuhnya.

Sementara itu, Pj. Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono tidak memberikan komentar apapun saat dikonfirmasi oleh media terkait adanya dugaan kampanye atau pengerahan pejabat wilayah Kosambi agar mendukung dan memilik paslon 02. (Bam/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *