Tiga BUMD Teken PKS Dengan Kejaksaan

0 0
Read Time:1 Minute, 17 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang terus menjalin sinergi dengan berbagai instansi yang ada di Kota Tangerang, tak terkecuali dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Hal ini ditandai dengan dilakukannya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tentang penanganan masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).

Walikota Tangerang, H Arief R Wismansyah yang hadir dalam acara penandatanganan tersebut menuturkan, upaya tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan sinergitas dan saling membantu guna mencapai tujuan bersama yakni tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.

“Dan tentunya mendukung pelayanan hukum di Kota Tangerang yang semakin prima,” ungkap Arief dalam acara yang turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (5/4).

Arief menjabarkan, tiga BUMD yang mengikuti penandatanganan kerja sama diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi, sehingga diharapkan dapat turut memacu pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.

“Bukan sekadar mencari profit tapi bagaimana memberi pelayanan yang baik dan cepat kepada masyarakat,” tegas wali kota.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,  I Ketut Maha Agung, mengungkapkan, ketiga BUMD memiliki layanan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, di mana produk yang dipasarkan adalah kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat yang tentunya membutuhkan perhatian.

“Jadi harus optimal dan berhati-hati, dan apapun pelayanannya harus dimaksimalkan,” pesan Kajari.

Untuk diketahui, ketiga BUMD Kota Tangerang yang melakukan PKS dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang antara lain, PT. Tangerang Nusantara Global (PT. TNG), Perumda Pasar Kota Tangerang dan Perumda Tirta Benteng. (Mad/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *