Pelabuhan Banten Akan Jadi Pelabuhan Perdagangan Internasional

0 0
Read Time:2 Minute, 13 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Cilegon – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengungkapkan bahwa pelabuhan Banten yang dikelola oleh PT Pelindo II dipastikan akan menjadi pelabuhan terbuka untuk perdagangan Internasional. Dengan demikian, volume barang yang akan dilayani bongkar dan muat di pelabuhan yang terletak di Ciwandan, Cilegon tersebut dipastikan akan meroket atau naik tajam dari sebelumnya.

“Pada gilirannya secara langsung baik tidak langsung, hal itu akan meningkatkan perekonomian daerah dan warga Banten,” kata Wagub usai menghadiri pelantikan Asosiasi Perusahaan Bongkar-Muat Indonesia (APBMI) Banten di Cilegon, Selasa (24/4/2018).

Andika mengungkapkan, Kementerian Perhubungan akan menjadikan Pelabuhan Banten menjadi pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan Internasional. Dengan melihat potensi yang ada di wilayah Provinsi Banten, kata Wagub, peluang usaha kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan untuk mendukung distribusi barang yang keluar masuk pelabuhan di Wilayah Provinsi Banten sangat potensial.

Dalam sambutannya, Wagub mengungkapkan bahwa data  Dinas Perhubungan Provinsi Banten pada tahun 2017 menunjukkan kunjungan kapal di wilayah perairan Provinsi Banten dikunjungi kurang lebih 9.424 kapal, baik domestik maupun internasional. Adapun volume bongkar muat barang luar negeri mencapai 25.724.122 ton, dan bongkar muat barang dalam negeri mencapai 45.237.225 ton.

Terkait hal itu, APBMI Banten diharapkan dapat  memberikan kontribusi dalam kelancaran kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan, sehingga dapat memperlancar arus distribusi barang baik di wilayah Banten maupun nasional. Lebih jauh, Wagub mengingatkan APBMI Banten melakukan pembinaan terhadap anggotanya yang belum melakukan kewajiban untuk mendaftarkan diri pada Dinas Perhubungan Provinsi Banten.

Saat ini, kata Wagub, sebanyak 143 perusahaan bongkar muat yang telah memiliki ijin berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 152 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan ke kapal. Sebagaimana pasal 5 ayat (3) yang mewajibkan setiap perusahaan bongkat muat untuk memiliki izin usaha yang diberikan oleh Gubernur.

Wagub juga menekankan, APBMI Banten agar mampu menciptakan iklim usaha perusahaan bongkar muat yang baik dan sehat, sehingga dapat memacu pertumbuhan perekonomian yang baik di wilayah Provinsi Banten maupun Nasional. Selanjutnya, Wagub juga mengulas wilayah perairan Provinsi Banten memiliki peran yang sangat strategis khususnya dalam bidang pelayaran mengingat adanya perairan Selat Sunda yang terletak antara Pulau Jawa dan Sumatera serta berdekatan dengan jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI I). Hal itu menjadikan perairan laut Provinsi Banten menjadi salah satu yang terpadat di Indonesia, dimana terdapat beberapa pelabuhan penting dan strategis yang melayani jasa kepelabuhanan.

Selain Pelabuhan Banten yang dikelola oleh PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Banten, juga ada pelabuhan umum yang tidak diusahakan yaitu Pelabuhan Karangantu, Pelabuhan Bojonegara, Pelabuhan Anyer serta Pelabuhan Labuan. Berikutnya, masih ada 53 Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang melayani kebutuhan pasokan dan distribusi bahan baku dan hasil produksi untuk kepentingan sendiri. (Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *