Dinas Perkim Banten Diduga Bagi-bagi Proyek Jalan Lingkungan ke Anggota Dewan
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) Provinsi Banten diduga melakukan pembagian proyek Jalan Lingkungan, ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Hal itu diungkapkan Pengamat Politik dan Pemerintah Indonesia, Hasanudin BJ yang menduga kuat, adanya dugaan bagi-bagi proyek Jalan Lingkungan milik Pemerintah Provinsi Banten yang berada di Kota Tangerang.
Menurut dia, dugaan itu menguat setelah Dinas Perkim Provinsi Banten yang telah menganggarkan ratusan titik proyek Jalan Lingkungan, diseluruh kabupaten dan kota yang ada di Banten. Setelah dianggarkan, proyek tersebut dibagikan ke anggota DPRD Provinsi Banten sesuai dapil-nya (daerah pemilihan).
“Proyek jalan lingkungan ini, menjadi kewenangan kabupaten dan kota, sesuai otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No 32 tahun 2004 yang berganti menjadi UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian dirubah kembali menjadi UU nomor 2 tahun 2015 yang telah mengatur tentang pembagian tugas di daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota,” kata pria dengan sapaan akrab BJ, Selasa (2/10/2022).
Dia menjelaskan, perbaikan dan pembangunan Jalan Lingkungan yang dilakukan Dinas Perkim Provinsi Banten, tanpa adanya koordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang merupakan sebuah pelanggaran, baik dilihat dari sisi aset maupun kewenangan. Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten merupakan sebagai wakil pemerintah pusat, seharusnya mampu mengkoordinir dan mengkoordinasikan wilayah-wilayah otonomi di daerah, bukan malah mengambil hak-hak tingkat dua.
“Apabila Provinsi Banten mempunyai anggaran yang berkecukupan, maka kewajiban provinsi adalalah memperbaiki dan mengembangkan jalan yang menjadi kewajibannya, diantaranya Jalan Sudirman, Jalan MH.Thamrin, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Hasyim Azhari, serta memberikan dana bantuan berbentuk bantuan gubernur (bangub) kepada kabupaten dan kota,” tegas BJ.
BJ juga menerangkan, pekerjaan itu telah melanggar tata kelola pemerintah yang diatur dalam UU tentang Pemerintah Daerah. Dinas Perkim Provinsi Banten melanggar ketentuan tersebut, atas pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan, proyek itu telah mengganggu program dan perencanaan Pemrintah Kota Tangerang yang telah ditetapkan dalam Perda APBD maupun RPJMD.
“Saya berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) di Banten, terutama Kejaksaan Tinggi (Kejati) mulai bergerak dalam rangka penegakan hukum. Kami menduga proyek Jalan Lingkungan atau pokir dewan, yang dikerjakan oleh Dinas Perkim Provinsi Banten merupakan kemufakatan jahat terhadap APBD yang harus diselesaikan,” pintanya
“Kami adalah salah satu warga Banten yang ikut, serta berjuang memisahkan Banten dari Jawa Barat. Merasa kecewa dengan pola penyelenggara Pemprov Banten yang cenderung korup. Jika pihak APH memerlukan pelaporan dari pihak masyarakat, terkait dugaan bagi-bagi proyek jalan lingkungan kepada para anggota dewan. Maka kami akan melaporkannya, agar penyalahgunaan anggaran daerah yang tidak sesuai dengan peruntukannya tidak terus berulang,” sambung BJ.
Dia juga mengimbau, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk dapat memantau dan meneliti APBD Provinsi Banten. Agar dapat meminimalisir dugaan penyelewengan anggaran di Provinsi Banten, bahkan jika memungkinkan dapat segera mengevaluasi kinerja Pj Gubernur Banten. (Yip)