Sekda Bersama DPRD Terima Perwakilan Buruh Menolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja

0 0
Read Time:2 Minute, 31 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang- Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid terima perwakilan demo buruh yang menolak pengesahan RUU Omnibuslaw Cipya Kerja dengan damai di depan kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Selasa, (6/10/2020).

Pria yang kerap disapa Rudi Maesal ini mengatakan, pihaknya menyambut baik para pendemo dari SPSI ini dalam delapan perwakilan untuk berdialog langsung dengan dengan pemerintah.

“Sebelumnya dialog, mereka kita Rapid Test terlebih dahulu karna kita juga memantau klaster di pabrik dan alhamdulilah hasilnya Non Reaktif,” ungkapnya.

Lanjutnya, Mereka menyampaikan hasil petisi untuk menolak UUD Omnibus Law, harapannya kepada Pemkab agar di sampaikan ke Pemerintah Pusat dan DPR RI.

“Pemkab Tangerang sudah Merespon terhadap situasi dan kondisi yang berkembang di Kabupaten Tangerang, kita akan sampaikan aspirasinya,” terang Sekda.

Sekda juga akan segera membahas dengan DPRD dan menyampaikan kondisi kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI segera mungkin, dan langsung menemui para buruh di depan kantor Bupati Tangerang.

Hal senada dikatakan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Yaya Ansori dari Partai Demokrat mengatakan, pihaknya juga menerima dengan baik aspirasi buruh Kabupaten Tangerang. Pasalnya, mendukung para buruh yang menggelar aksi demonstrasi hari ini dalam rangka menolak RUU Cipta Kerja untuk dijadikan undang undang yang terbaru, walaupun sudah diketok palu.

“Kita berdoa bersama, kita dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tangerang ingin membahas. Mudah-mudahan hasilnya bisa langsung difollow up ke pemerintah pusat,” tutur politisi partai Demokrat.

Aksi buruh kurang lebih 700 orang menyampaikan aspirasinya di depan kantor Bupati Tangerang mereka tergabung dalam serikat buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). (Bam/Yip)

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia bersama Indonesia Trade Unions Confederation Kabupaten Tangerang menyatakan sikap menolak dan menentang diundangkannya kluster ketenagakerjaan OMNIBUS Law RUU Cipta kerja yang telah memuat hak dasar yang merugikan pekerja atau buruh sebagai berikut :

1. Mengurangi apalagi meniadakan pesangon kepada pekerja sebagaimana ketentuan yang diatur Undang Undang No 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 2, 3 dan 4.

2. Tidak adanya pembatasa PKWT (Kotrak) disetiap bidang pekerjaan dan menolak PKWT diberlakukan disemua sub bidang pekerjaan dalam perusahaan serta tetap menuntut PKWT dihapuskan.

3. Dimuatnya kembali system outcoursing (Alh Daya) dan mohon dihapuskan.

4. Adanya penghapusan tentang hak upah atas cuti pekeria :
– Cuti Haid
-Cuti Melahirkan
-Cuti Pembaktisan
-Cuti Menikah
-Cuti Khitan
-Cuti Keagamaan

5. Hilangnya upah atas pekerja yang sedang dalam keadaan sakit dan tidak mampu bekerja.

6. Diberlakukannya sistem kerja dengan upah no work no pay. Sangat merugikan pihak pekerja yang berakibat secara sepihak atau sewenang-wenang pengusaha dapat meliburkan atau mengistirahatkan sepihak tanpa membayar upah.

7. Adanta penghapusan upah minimun sektoral kabupaten/kota (UMSK) dan menolak sistem penetapan besaran upah minimum kabupaten/kota dengan mengacu kepada inflasi dan 50 persen pertumbuhan ekonomi di daerah provinsi masing-masing.

8. Adanya ketentuan PHK dapat dilakukan secara sepihak oleh pengusaha tanpa melalui penetapan terlebih dahulu oleh PHI, menolak sistem kompensasi apabila PHK akibat indisipliner hanya dibayarkan sebesar 50 persen dari hak pesangon kerja.

9. Sistem kerja dibayarkan berdasarkan perhitungan satuan waktu/jam yang ditentukan secara sepihak oleh perusahaan, ketentuan ini sangat tidak relevan dan akan menambah kesengsaraan kaum pekerja.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *