PT Xing Xing Steel Disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang

0 0
Read Time:44 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel PT Xing Xing Steel yang berlokasi di Kampung Picung, RT 005 RW 005, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (06/08/2020).

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) pad Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sumartono menyampaikan, penyegelan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang nomor 20 Tahun 2004.

“Penyegelan dan penutupan operasional PT Xing Xing Steel. Selain mengacu perda, surat keputusan Bupati Tangerang  nomor 660/kep/291/HUK 2020 tentang penerapan administrasi paksaan pemerintah atas PT Xing Xing Steel,” tegas Sumartono.

Dia kembali menegaskan, selama penyegelan, perusahaan tidak diperbolehkan untuk melakukan rutinitas kegiatan. Bahkan, dirinya tak dapat mengetahui pasti, sampai kapan segel itu dapat dibuka kembali.

“Ketika sudah disegel dan masih beroperasi berarti masuk kedalam rana pidana,” terangnya.

“Kalo dibilang kapan, nanti kita liat kebijakan dari bapak bupati bagaimana,” tutupnya. (Jef/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *