Kakek di Tangsel Tega Cabuli Empat Bocah

0 0
Read Time:1 Minute, 41 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Sebanyak empat bocah perempuan dicabuli kakek berinisial S (65). Bahkan, pelaku merupakan tetangga dari empat bocah tersebut, beralamatkan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tanggsel).

Pencabulan itu bermula dengan adanya tawaran dari pelaku terhadap empat bocah malang itu. Tawarannya, dengan jajanan sehharga Rp 2000 beserta uang sebesar Rp 5000. Selanjutnya, kakek tersebut melampiaskan hasrat seksualnya kepada korban yang masing-masing berinisial KYS (6), AL (6), KC (6) dan ICH (6).

Kejadian berlangsung pada Minggu 1 April 2018. Ketika itu, Kakek Soleh melihat bocah-bocah lugu tersebut tengah berada di dekat penjual makanan Papeda (bubur sagu). Entah setan mana yang merasukinya, hingga muncul niat bejat Soleh terhadap KYS, AL, KC dan ICH.

“Pelaku menghampiri korban, dan membelikan Papeda satu-persatu. Setelah itu, pelaku menyerahkan uang sebesar Rp5 ribu kepada keempat korban,” terang AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel, Selasa (3/4/2018).

Selanjutnya, dikatakan Alex, usai memberikan jajanan dan uang kepada korban. Kakek Soleh lantas mengajak ke empat bocah ketempat sepi, lalu meremas-remas bagian payudaranya, bahkan memegangi alat kelamin korban secara bergilir.

“Kejadian itu kemudian diketahui oleh orangtua korban, dan dilaporkan kepada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel,” imbuh Alex.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 333 / K / IV / 2018 / SPKT / Res Tangsel tanggal 02 april 2018, beserta sejumlah bukti pendukung seperti hasil visum dan pakaian korban, petugas Unit PPA dibawah pimpinan Iptu Sumiran langsung membekuk pelaku dan menggelandanganya ke Mapolres Tangsel.

Polisi hingga kini masih memeriksa kejiwaan pelaku ke bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya. Sementara, pemeriksaan terhadap korban dilakukan dengan pendampingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kemenkumham Banten, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan Orang Tua.

“Kita masih mengadakan Trauma Healing terhadap para korban, bekerjasama dengan Satgas Anti Kekerasan Anak Kota Tangsel,” tukasnya.

Atas perbuatannya, Soleh dijerat dakwaan Pencabulan Terhadap Anak di bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan atau pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Bas)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *