Partai Republik Menduga KPU dan Bawaslu Sepakat Dalam Pengaturan Strategi dan Menghabiskan Partai Politik Tertentu

0 0
Read Time:2 Minute, 17 Second

POTRETTANGERANG.ID, Jakarta – Waketum Partai Republik, Hamdan Patuan Harahap menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu telah menghianati amanah reformasi. Lantaran, diduga KPU bersama bersama Bawaslu telah melakukan rapat pada 18 oktober 2017 lalu, yang menghasilnya kesepakatan pengaturan strategi untuk menghabiskan partai politik tertentu, supaya tak dapat menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang.

“Berdasarkan fakta hukum komisioner KPU dan Bawaslu menghianati amanah reformasi. Komisioner itu di samping penghianat juga telah melakukan kejahatan demokrasi,” ujar Hamdan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari Senin (25/3).

“Hasil rapat ini, kami mempunyai rekaman sebagai bukti berupa rekaman handphone yang dapat diperdengarkan kepada publik, apabila suatu saat nanti diperlukan,” sambungnya.

Hamdan melanjutkan, setelah rapat tersebut KPU mulai memanfaatkan PKPU No. 11 Tahun 2017 sebagai alat kejahatan dan Partai Republik merupakan salah satu partai yang menjadi korban.

“Seharusnya Partai Republik adalah salah satu partai yang diverifikasi faktual, karena telah lolos penelitian administrasi dan mendapatkan tanda terima berdasarkan pasal 27 ayat 6 berupa TT.HP.KPU.PARPOL,” kata Hamdan.

“Namun bagi KPU, bukti itu bukan dasar lolos penelitian, sengaja KPU menerapkan pasal 28, tapi anehnya KPU melanggar pasal 29 dan 30, selanjutnya mengeluarkan berita acara hasil penelitian,” tambahnya.

Tidak hanya itu, lanjut Hamdan, peranan Bawaslu untuk melakukan kejahatan demokrasi adalah dengan mengadakan sidang ilegal. Bawaslu telah dua kali mengadakan persidangan.

“Persidangan itu melanggar tahapan program jadwal penyelenggaran Pemilu 2019. Terbukti, hakim PTUN telah menetapkan keputusan bahwa Bawaslu itu adalah produk yang bukan objek tata usaha negara artinya ilegal. Bukti ini sesuai SK PTUN No. 18/G/2018/PTUN.JKT tertanggal 25 Januari 2018,” ujarnya.

Hamdan mengungkapkan, produk ilegal tersebut diketahui saat Partai Republik hendak melakukan banding dari Bawaslu ke PTUN.

“Pihak PTUN menetapkan penolakan , dan dengan penolakan itu, hilang lah hak banding Partai Republik yang dibenarkan UU dan sekaligus hilang pula hak kita untuk mengikuti verifikasi faktual,” sesalnya lagi.

Oleh karena itu, Hamdan menegaskan bahwa perilaku Bawaslu dan KPU tersebut adalah pidana, karena melanggar UUD 1945.

“KPU dan Bawaslu telah sengaja merampas hak azasi berpolitik, berorganisasi dan hak konstitusional partai republik dengan cara menyalahgunakan wewenang dan PKPU No. 11 Tahun 2017. Kami tidak akan diam begitu saja. Karena prilaku ini jelas merupakan kejahatan demokrasi,” ungkapnya.

“Di samping gugatan kami yang saat ini di PTUN , kami juga akan mengadakan pengaduan yang bersifat pidana kepada lembaga-lembaga hukum sesuai saluran yang ada untuk memperjuangkan hak kami yang dirampas,” tegas Hamdan

Sementara, Ketua DPW Partai Republik Provinsi Banten, Bobon Gustian menegaskan, pihaknya akan tetap konsisten serta mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan DPP Partai Republik. Sehingga, harapannya, partai berlambangkan burung Rajawali merah itu dapat lolos dalam kepesertaan Pemilu 2019.

“Kami akan tetap mengikuti langkah-langkah DPP, yang berupaya untuk meloloskan partai ini,” tutup Bobon dengan beraharap dalam PTUN itu dapat meloloskan partai republik. (Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *