Satpol PP Kota Tangerang Menyita Miras dari Kafe Sahara

0 0
Read Time:1 Minute, 28 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Satpol PP Kota Tangerang berhasil menyita sebanyak 144 botol minuman keras (miras) dari Kafe Sahara di Kawasan Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu (31/01/2018) malam.

Diantaranya merk miras yang disita Satpol PP Kota Tangerang itu, ialah Soju, Heineken, Diablo dan jenis lainnya sebanyak delapan merk miras disita. Penyitaan barang haram itu dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah (perda) yang melarang peredaran miras di Kota Tangerang.

Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang mengatakan, operasi miras pada Kafe Sahara itu dilakukan atas perintah Kasatpol PP Kota Tangerang, H Mumung Nirwana. Lantaran adanya laporan penjualan miras pada kafe tersebut.

“Nomor 800/237–Gakumda/Satpol PP/1/2018 dalam penegakan Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,” jelas Kaonang di Mako Satpol PP Kota Tangerang seusai merazia miras.

Diterangkannya bahwa, saat melaksanakan peraziaan miras di Kafe Sahara. Karyawan tak mau jujur atas pertanyaan dirinya akan adanya penjualan miras pada kafe itu. Meski tak ada keterangan dari karyawan Kafe tersebut tentang penjualan miras.

Pihaknya tetap melakukan pencarian miras itu di Kafe Sahara. Sesampainya di lantai tiga, satu ruangan yang dijadikan gudang, diminta Kaonang untuk membuka pintu ruang tersebut. Lantaran terkunci, sehingga pihaknya tak bisa untuk membuka ruangan itu.

“Setelah dibuka, ruangan yang menjadi lemari pendingin, ditemukan ratusan botol miras dari berbagai merk. Selanjutnya, kita minta untuk salah satu karyawan menjadi saksi dalam penghitungan jumlah miras menurut merk-nya,” tegasnya.

Bahkan, Kaonang menegaskan bahwa Kafe Sahara memiliki sejumlah oknum yang membekingi aktivitas pada kafe yang telah melanggar Perda Kota Tangerang. Namun pihaknya tetap tak menghiraukan adanya bekingan Kafe itu yang meminta penyitaan tak dilakukan.

“Kami minta pemilik Kafe Sahara untuk hadir dalam mengikuti persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang akan digelar pekan depan,” tandasnya. (Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *