Berbenturan Dengan Investasi, DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang menyoroti kebijakan Pemerintah Pusat atas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026. Kebijakan tersebut yang akan dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini, dinilai berpotensi berbenturan dengan upaya pemerintah dalam mendorong dunia usaha dan investasi.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto mengatakan, terdapat anomali kebijakan ketika pemerintah sedang gencar-gencarnya berupaya memperkuat dunia usaha. Namun disisi lain, muncul kebijakan yang dinilai membatasi ruang gerak pelaku usaha. Menurut pihaknya, kebijakan terbaru dari pemerintah pusat itu dinilai kurang sinkron dengan kondisi riil dilapangan, khususnya di Kabupaten Tangerang.
“Banyak lahan yang secara sah telah dimiliki pengembang untuk perumahan atau kawasan industri, bahkan sudah memiliki izin lokasi dan telah diinvestasikan oleh investor, tiba-tiba berubah status menjadi Lahan Sawah Dilindungi karena munculnya kebijakan baru tersebut,” kata Bimo Mahfudz Fudianto usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Hipmi dan Sejumlah OPD Pemkab Tangerang, Kamis, (19/2/2026).
Lanjut Bimo, niat pemerintah pusat untuk melindungi lahan pangan dan memperluas penghijauan merupakan langkah yang baik. Namun, dirinya menilai, implementasinya justru menabrak zonasi yang sudah ditetapkan sebelumnya. Sehingga bisa menimbulkan persoalan, terutama pada kawasan industri dan properti yang telah memiliki izin dan masuk dalam rencana tata ruang.
“Pemerintah pusat menetapkan lahan-lahan yang masih dalam pengembangan pengembang, semuanya dihijaukan. Ini sangat menyulitkan pengembang yang sudah memiliki izin lokasi, sehingga berpotensi merugikan sektor properti dan industri,” ungkapnya.
Politisi Partai Golkar ini mempertanyakan, proses sinkronisasi data dan koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam menetapkan status lahan tersebut. Apakah peta tersebut telah disandingkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seluruh provinsi, kabupaten dan kota, serta melalui proses verifikasi lapangan.
“Penerapan kebijakan ini terlihat tanpa mempertimbangkan aspek pembangunan ekonomi. Jika ini terus berlanjut, maka banyak Investor yang sudah menanamkan modal bisa merugi karena investasinya tidak bisa berlanjut,” tegasnya.
Sebagai solusi, Bimo mengusulkan, agar perluasan lahan sawah, khususnya di Kabupaten Tangerang tidak dilakukan pada kawasan industri yang telah berjalan. Untuk itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui OPD terkait, agar melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat untuk mempertimbangkan revisi terhadap perubahan status lahan industri yang telah memiliki izin dan realisasi investasi.
“Sehingga kebijakan tersebut tidak menghambat iklim pembangunan, dunia usaha dan penyerapan tenaga kerja,” tutup Bimo. (Bam/Yip)
