Penggelembungan Suara Dapil 6, Ibnu Jandi : Dilakukan Secara TSM
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi mengaku, siap membuktikan adanya dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Pemilu 2024.
Jandi akan memaparkan pembuktian dugaan penggelembungan suara tersebut, dalam sidang Bawaslu yang akan digelar pada Sabtu 23 Maret 2024. Jandi akan menjadi saksi ahlli untuk pihak pelapor.
“Dari hasil data yang kami miliki, dugaan penggelembungan suara untuk salah seorang Caleg PDI Dapil 6 Kabupaten Tangerang dilakukan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM),” kata Ibnu Jandi saat konfresi pers pemaparan kajian analisa kecurangan Pemilu 2024 di salah satu Kafe di Tigarakasa.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah menyiapkan sejumlah bukti bukti yang akan dipaparkan dalam sidang Bawaslu maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Jandi mengaku sebelumnya telah melakukan kajian analisa kasus dugaan penggelembungan suara yang dilporkan Caleg PDI P Dapil 6 Kabupaten Tangerang Akmaludin Nugraha.
“Banyak orang yang berteriak curang, tapi dimana dan bagaimana bentuk kecurangan itu. Nah, disini akan saya paparkan semuanya,” kata Jandi.
Jandi menyebut di Kecamatan Kelapa Dua terdapat penggelembungan suara dengan angka mencapai ribuan. Modusnya yakni memindahkan suara Parpol kepada suara Caleg tertentu.
Ia menduga penggelmbungan suara di tubuh PDI P itu melibatkan oknum oknum penyelenggara pemilu mulai dari anggota PPS, PPK, KPU serta Panwaslu dan Bawaslu.
“Ini luar biasa, membuat saya terkaget-kaget ternyata sebegitu masifnya, ” ujarnya.
Jandi menegaskan, selain melaporkan ke Bawaslu, dirinya akan menyeret kasus dugaan penggelembungan suara tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
“Kalau ke Bawaslu kan sudah, dalam waktu dekat kami juga akan melaporkan kecurangan pemilu ini ke DKPP, ” tandasnya. (Bam/yip)