Buntut Aksi Kesbangpol, Fortang Desak DPRD Gunakan Hak Interpelasi

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Forum Alian Aktivis Tangerang Raya (Fortang) mendesak DPRD Kota Tangerang untuk menggunakan Hak Interpelasi ke Pemerintah Kota Tangerang. Desakan tersebut menguat setelah aksi Fortang kemarin (05/06/2023) di depan Kantor Badan Kesbangpol Kota Tangerang.
Koordinator Fortang, Taher mengatakan, pihaknya meminta Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo untuk menggunakan Hak Interpelasi atas kinerja Badan Kesbangpol yang tidak sesuai tugas dan fungsinya.
“DPRD memiliki fungsi untuk legislasi, anggaran dan pengawasan. Maka, dengan Hak Interpelasi juga merupakan bagian fungsi pengawasan dari dewan kepada Pemerintah Kota Tangerang,” terangnya, Kamis (06/06/2024).
Menurut Taher, DPRD merupakan representasi dari masyarakat. Sehingga, pihaknya mendesak wakil rakyat untuk menggunakan hak dan fungsinya terhadap pemerintah. Dengan hak Interpelasi ini, dewan dapat meminta keterang dan penjelasan kepada Pj Walikota Tangerang, Nurdin.
Dia menilai, pelaksanaan peringatan upacara Hari Lahir (Harlah) Pancasila dan konser musik yang diselenggarakan Badan Kesbangpol Kota Tangerang pada Sabtu (01/06/2024), telah gagal dalam memaknai Harlah Pancasila. Pihaknya pun secara resmi telah melayangkan Surat Audensi ke DPRD Kota Tangerang.
“Kami sudah layangakan surat, kami tetap fokus mengkritisi pelaksanaan kegiatan Harlah Pancasila yang dilaksanakan Badan Kesbangpol. Kita minta penjelasan atas kinerja Kepala Badan Kesbangpol yang kami nilai gagal dalam memaknai nilai-nilai ideologi Pancasila,” tutupnya.
Sebelumnya, puluhan massa aksi Fortang menggeruduk Kantor Badan Kesbangpol Kota Tangerang, Rabu (5/6/2024). Dalam tuntutannya masa aksi meminta kinerja Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang, Teguh Supriyanto dievaluasi karena dianggap gagal menjalankan tugas dan fungsinya. (Yip)
