Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barbuk
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menggelar pemusnahan barang bukti (Barbuk) dari 53 kasus, mulai dari kejahatan pidana umum dan pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan itu dilakukan di Kantor Kejari Kabuapten Tangerang pada Selasa (07/03/2023).
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ferry Herlius yang memimpin pemusnahan barbuk menjelaskan, yang dimusnahkan antara lain rokok tanpa pita cukai 8.880 bungkus, narkotika jenis sabu 396,25 gram, ganja 357 gram dan obat-obatan jenis tramadol 436 butir. Selain itu, kosmetik tanpa izin edar, lima senjata tajam, lima unit alat komunikasi serta barang bukti lainnya.
“Ada 53 barang bukti perkara, 51 dari pidana umum dan 2 dari pidana khusus,” kata Ferry kepada wartawan.
Ferry menegaskan, pemusnahan barbuk merupakan tugas dari jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Agar, tidak adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barbuk yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda,” pungkasnya.
Berdasarakan pantauan dilokasi, untuk rokok tanpa cukai, narkotika jenis sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan, barang bukti ponsel dihancurkan dengan digilas dan dipotong menggunakan mesin pemotong. (Fad/Yip)