Penetapan Panwascam di Kota Tangerang Diduga Pesanan
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang telah menetapkan dan mengumumkan, nama-nama anggota Panwaslu tingkat Kecamatan (Panwascam) pada Rabu (26/10/2022). Atas penetapan tersebut, banyak menui kritikan dari berbagai elemen masyarakat.
Hal itu, diduga adanya pesanan dari berbagai oknum dalam penetapan nama-nama anggota Panwascam. Dikarenakan, hasil dari Computer Assisted Test (CAT) yang memiliki nilai tertinggi, tidak masuk dalam penetapan anggota Panwascam.
Sekretaris Patriot Nasional (Patron), Saipul Basri mengatakan, keputusan Bawaslu Kota Tangerang nomor 12/KP.01.00/BT.07/10/2022 yang diumumkan nama-nama anggota Panwascam ini, diduga memiliki sarat kepentingan serta pesanan dari berbagai oknum.
“Ini aneh, Kok test CAT yang secara langsung keluar nilai, malah kalah dengan test wawancara yang lebih mengkedepankan subjektifitas, apa ada pesanan,” tanya pria yang kerap disapa Marsel.
“Saat CAT, ada Calon Panwascam yang memiliki nilai 82, sebagai nilai tertinggi kedua dari sekian ratus calon lainnya. Tidak lolos hanya karena kalah dengan penilaian subjektifitas,” tambahnya.
Menurut Marsel, Panwascam ini dibentuk menjadi alat kepentingan komisioner Bawaslu Kota Tangerang, dalam menentukan keberpihakan politik pada pesta demokrasi 2024 mendatang.
“Kita ambil contoh, misalnya di kecamatan Karang Tengah. Ada tiga orang yang digugurkan, diantaranya dua pengacara dan satu wartawan. Kami nilai yang digugurkan ini jauh lebih profesional dibandingkan yang ditetapkan,” cetusnya.
Dari ketiga orang yang ditetapkan Panwascam Karang Tengah ini, diantaranya merupakan security kelurahan dan adik dari mantan komisioner penyelenggara Pemilu sebelumnya. Selain itu juga, Marsel menambahkan, penetapan anggoata Panwascam Ciledug diantaranya nama tersebut, telah tercatut masuk dalam salah satu Partai Politik.
“Bagaimana dengan Kecamatan Ciledug yang salah satu diantaranya telah tercatut dalam Sipol. Kenapa bisa lolos, apakah Bawaslu mengkroscek sampai ke bawah soal orang tersebut. Apakah keluarga, saudaranya tidak masuk dalam partai politik. Lalu, bagaimana dengan nama-nama yang lolos di Kecamatan Larangan dan Kecamatan Pinang,” tanyanya kembali.
Pendaftaran Panwascam Tanpa Test Narkoba
Sementara itu, Ketua DPD Gerakan Anti Nakoba Nasional (GANNAS) Kota Tangerang, Ajang Rohyana menuturkan, seharusnya pendaftaran Anggota Panwascam harus dilakukan test Narkoba. Agar penetapan nama-nama anggota Panwascam, bukan pengguna narkoba.
“Karena Panwascam ini dianggarkan oleh Pemerintah. Maka, seharusnya dalam pendaftaran mewajibkan seluruh calon melakukan tes narkoba. Jangan sampai adanya pengguna narkoba yang lolos menjadi Panwascam,” terang Ajang kepada potrettangerang.id.
Sebelum ditetapkan, dia telah merekomendasikan Bawaslu untuk melakukan test narkoba terhadap para calon Panwascam. Namun, sampai ditetapkan Bawaslu belum juga melakukan test narkoba terhadap para calon tersebut.
“Jangan setelah ditetapkan, baru melakukan test narkoba. Bagaimana yang telah ditetapkan tersebut merupakan pengguna narkoba, apa harus dibatalkan,” tanya Ajang.
Selain itu juga, dia telah meminta Bawaslu Kota Tangerang untuk memfilter para calon anggota Panwascam, sebelum ditetapkan dana diumumkannya nama-nama anggota Panwascam.
“Saya meminta Bawaslu untuk tidak menetapkan Anggota Panwascam yang memiliki keluarga dalam Partai Politik (Parpol), apalagi sebagai Bacaleg di partai tersebut untuk Pemilu 2024 mendatang,” ungkap Ajang.
“Ini akan mengindikasikan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) pada pengawasan Pemilu 2024 mendatang. Lantaran, abang, adik, ibu atau bapaknya yang akan mengikuti Pemilu 2024, dopermudah oleh anggota Panwascam tersebut,” tegasnya.
Bahkan, dia juga mendapat informasi adanya anggota Panwascam yang ditetapkan, merupakan adik dari Komisioner KPU Kota Tangerang, yang juga dalam keluarganya masuk dalam Partai Politik. “Sangat disayangkan atas penetapan nama-nama Panwascam ini,” tandasnya.