Curi Motor Pemancing, Naas Dua Pelaku Berhasil Dibekuk

0 0
Read Time:1 Minute, 45 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Satuan Reserse Kriminal, Polresta Tangerang, Polda Banten meringkus dua orang pria berinisial MR (18) dan IR (20). Kedua pria ini naas, setelah menggasak sepeda motor milik pemancing, dibekuk lantaran menjadi bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor.

Salah satu tindakan pidana curanmor yang dilakukan keduanya adalah saat menggasak sepeda motor milik seorang pemancing di Danau Citra Raya, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang yang terjadi pada Minggu (14/2/2021) lalu.

“Awal kejadian, sekira jam 2 siang, korban ingin memancing di Danau Citra Raya. Kemudian memakirkan kendaraannya di dekat danau dengan keadaan di kunci stang. Usai memancing, korban mendapati motornya sudah hilang,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat Konferensi Pers di Polresta Tangerang, Senin (1/3/2021) kemarin.

Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi-saksi.

Pada Kamis (25/2/20021), Tim yang dipipimpin Kanit IV Ranmor, Ipda Muhammad Andrian dan Kasubnit IV Ranmor, Ipda Prasetya Bima Praelja mendapatkan informasi bahwa teeduga pelaku spesialis curanmor, terdeteksi berada di sekitar wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

“Kemudian Tim melakukan observasi wilayah untuk melakukan upaya penangkapan. Sekira pukul 06.30 WIB pagi, Tim berhasil mengamankan diduga pelaku MS,” ujar Kombes Pol Wahyu.

Di kontrakan yang ditempati MS, polisi mendapatkan barang bukti satu unit sepeda motor, tiga gagang kunci letter T, dan delapan mata kunci letter T. Barang bukti gagang dan mata kunci letter T diduga merupakan alat untuk melakukan tindak pidana curanmor. Sedangkan sepeda motor yang ditemukan di kontrakan tersangka MS, teridentifikasi milik korban.

Kepada penyidik, tersangka MS mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor bersama rekannya IR. Polisi pun bergegas bergerak memburu tersangka IR. Di hari yang sama, tersangka IR diciduk di kontrakannya di daerah Jati Uwung, Kota Tangerang.

“Keduanya mengakui beraksi melakukan tindak pidana curanmor baru tiga kali meliputi wilayah Citra, Pasar Kemis, dan Balaraja,” terang Kombes Pol Wahyu.

Kini kedua tersangka meringkuk di Polresta Tangerang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP. (Bam/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *