Ditipu Beli Sebidang Tanah, Solihin Minta Tanggung Jawab Penjual
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Solihin Hasanudin, warga Kompleks Mustika Tigaraksa, Kabupaten Tangerang ini mengaku tertipu, lantaran membeli sebidang rumah.
Ironisnya, selama tiga tahun bertransaksi, dirinya hanya baru mendapatkan sertifikat saja. Sedangkan rumah dan bidang tanah yang mestinya menjadi haknya setelah dibeli oleh PT Nur Amanah Property, yakni perusahaan yang bergerak dibidang property tersebut, masih dalam penguasaan orang lain.
“Jelas, saya merasa tertipu. Kok beli sebidang tanah dan rumah sampai sekarang, rumah dan tanah itu ternyata masih dikuasai oleh orang lain. Saya hanya diberi sertifikat saja,” ucap Saolihin dengan rasa kekecewaan yang dialaminya.
“Nah, yang saya heran. Sertifikat itu saat dilakukan pengecekan di Kantor BPN Kabupaten Tangerang, benar datanya ada dan udah berganti atas nama saya, tapi kenapa kok tanah sama rumah itu masih dikuasai oleh orang lain,” tambah Solihin kepada media, Sabtu (31/10/2020).
Solihin juga mengungkapkan, ia membeli rumah tersebut melalui perantara tetangganya yang mengaku sebagai komisaris dan karyawan PT Nur Amanah Property yang berlokasi di salah satu ruko di Jalan Arya Jaya Santika, Kampung Seglog, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
“Kalau transaksinya kan lewat Pak Agus Supriyanto, karyawan bagian penjualan PT. Nur Amanah Property, tapi kan di situ juga ada Haji Ari Ardiansyah, guru ngaji di sini (Kompleks Mustika Tigaraksa-red), makanya kita percaya aja, soalnya kan dia guru ngaji juga,” akunya Solihin lagi.
Namun, masih akunya Solihin, sebelum proses pembelian rumah yang berlokasi di Blok C15/11 Kompleks Mustika Tigaraksa, rumah tersebut kondisinya kosong, dan sudah bertahun-tahun tidak berpenghuni alias ditinggalkan oleh pemiliknya.
Tapi, menurut keterangan dari Mardiansyah dan Agus, lanjut Solihin, rumah tersebut sudah disita oleh bank BTN, dan sudah dilelang serta dibeli oleh PT. Nur Amanah Property. Dari situlah, Solihin mengaku ditawari, dan tertarik membeli rumah tersebut. Namun kata Solihin, dirinya mau membeli jika status rumah itu sudah jelas, dan pihak PT. Nur Amanah Property bisa mengurus sertifikat tersebut menjadi atas nama dirinya.
“Tapi setelah saya bayar dan keluar sertifikat, kok tiba-tiba rumah itu ada yang menempati, dan yang bersangkutan kita konfirmasi mengaku masih memiliki hak. Nah, ini kan jadi membingungkan dan saya merasa tertipu,” tandasnya.
Saat ini, Solihin hanya berharap agar Agus Supriyanto dan pihak PT. Nur Amanah Property bertanggung jawab menyelesaikan persoalan tersebut, yaitu memberikan hak sebidang tanah dan rumah sesuai dengan yang tertera di sertifikat yang telah dia dibeli dari perusahaan property tersebut.
Sementara itu, ketika disambangi di ruko Jalan Arya Jaya Santika, Kampung Seglog, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang dijadikan sebagai kantor PT. Nur Amanah Property, kondisinya sepi. Malah terdapat tulisan bahwa kantor tersebut “dijual/disewakan”. (Bam/Yip)