Satpol PP Akan Tindak Lanjuti Kos-Kosan Diduga Tak Mengantongi IMB
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tengerang – Satpol PP Kabupaten Tangerang akan menindaklanjuti bangunan Kos-Kosan di Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal tersebut dikatakan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Bambang MS saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Jum’at (14/8/2020).
“Oke nanti kita akan cek,” ucap singkat kepada potrettangerang.id.
Sesuai dengan Permendagri nomor 32 tahun 2010, pasal 1 poin 5 tentang ijin mendirikan bangunan termasuk renovasi rumah atau gedung di atas ukuran yang sudah ditentukan, harus pula mengurus IMB terlebih dahulu.
Selain itu, dijelaskan juga pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang nomor 10 tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pasalnya, salah satu pointnya dituangkan bahwa, setiap Bangunan yang ada di Kabupaten Tangerang wajib memiliki IMB terlebih dahulu sebelum proses pembangunan. (Jef/Yip)