Comot Sabu Pesanan Ditiang Listrik, Boy Dibekuk Polisi

0 0
Read Time:1 Minute, 0 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang  Satuan Reserse Kriminal Polsek Rajeg, Polresta Tangerang membekuk pelaku yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu.

Kapolsek Rajeg, Iptu Ferdo Elfianto mengungkapkan, Penangkapan DS Gumay alias Boy (27), warga Sangiang RT 05 RW15, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang berawal informasi warga.

Dengan dasar informasi dan data serta ciri yang didapatkan. Jajaran Polsek Rajeg yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Saipudin berhasil meringkus Boy.

“Boy kita ringkus, ketika sedang mengambil sabu pesannya di ujung bawah tiang listrik, tepatnya di Jalan Makam Buyut Sajim, Kampung Seglog RT 04/05, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang,” ujar Ipti Ferdo kepada potrettangerang.id, Jum’at (14/8/2020).

Lanjut dia menjelaskan, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2013 ini, bahwa Boy mengaku, paket butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang ia ambil tersebut dari dalam lapas.

Disisi lain, pihaknya akan tetap berusaha dan melakukan penyelidikan demi pengungkapan, agar wilayah hukum Polresta Tangerang, khususnya Polsek Rajeg terjaga dan terminimalisir peredaran Narkoba.

“Kita berantas peredaran narkoba. Agar generasi penerus bangsa kita tidak terjerumus dalam lingkaran peredaran narkoba,” beber Iptu Ferdo.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya DS Gumay alias Boy akan dikenakan pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Bam/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *