Empat Pemuda Pengeroyok Anggota Polsek Rajeg Berhasil Diringkus

0 0
Read Time:1 Minute, 26 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Akibat meneguk minuman keras (Miras) berlebihan, empat pemuda asal Kecamatan Rajeg, kini mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, pelaku melakukan pengeroyokan terhadap Bripda Yunus, anggota Polsek Rajeg yang sedang patroli untuk mobile kewilayahan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, anggotanya yang tengah patroli ke wilayah rawan aksi balap liar. Saat di lokasi kejadian, petugas mendapati empat pemuda tersebut dan menyuruh bubar.

“Bripda Yunus sedang Patroli, tapi saat tiba di lokasi kejadian depan Alfamart RT 01/01 Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg terjadi perselisihan, hingga mengakibatkan baku hantam dengan para pelaku,” beber Kombes Pol Ade dihadapan awak media.

Padahal, menuru Kombes Pol Ade, sebelumnya sudah diberikan imbauan dan peringatan untuk tidak melakukan balapan liar. Lantaran terpengaruh miras. Para pelaku tak mau menghiraukan peringatan tersebut.

“Karena terpengaruh dengan minuman keras (CIU), maka mereka yang masih anak- anak tanggung, dengan spontan memukuli Bripda Yunus,” terangnya.

“Karena kalah jumlah dan takut senjata panjang V2 Shabara menyiderainya. Maka lima pemuda ini berusaha merebut senjata yang diselempangkan depan dada Bripda Yunus,” tambah Kombes Pol Ade.

Setelah berhasil merebut, para kelima pelaku langsung meninggalkan senjata itu tak jauh dari lokasi pengroyokan. Kemudian, pelaku langsung meninggalkan Bripda Yunus dilokasi kejadian.

Atas kejadian yang dialami Bripda Yunus, Jajaran Satreskrim Polsek Rajeg, Polresta Tangerang yang dipimpin langsung Kapolsek Rajeg, Iptu Ferdo yang didampingi Kanit Reskrim, Ipda Saifudin beserta Anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Tak butuh waktu lama, sekitar 48 jam kami berhasil meringkus empat pelaku. Untuk sementara salah satu dari mereka saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” ucap Kapolres.

Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara 1 tahun 4 bulan. (Bam/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *