TRUTH dan ICW Soroti Anggaran Covid-19 Pemkot Tangerang

0 0
Read Time:1 Minute, 49 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Anggaran penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tertutup. Hal itu disoroti berbagai elemen, diantaranya Tangerang Public Transparancy Watch (TRUTH) dan Indonesian Corruption Watch (ICW).

Wakil Koordinator TRUTH, Ahmad Priatna mengatakan, KotaTangerang yang dianggap sebagai role model keterbukaan informasi di Provinsi Banten, justru hari ini tertutup terkait data anggaran Covid-19.

Sikap tersebut ditunjukan ketika TRUTH bersama ICW melakukan pemantauan terkait Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa, serta Distribusi Jaring Pengaman Sosial atau Bansos di kota bermottokan Akhlakul Kharimah.

Bahkan dalam website resmi Pemkot Tangerang, tidak mempublikasi rincian anggaran penanganan Covid-19, sebagaimana tertuang dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) pasal 7 point 6, yaitu dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 4 badan publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.

Anggaran Covid-19 merupakan informasi publik, seperti yang dijelaskan dalam pasal 9 UU KIP. Badan publik diamanatkan untuk mengumumkan informasi publik secara berkala, baik itu informasi yang berkaitan dengan badan publik, kegiatan dan kinerja badan publik maupun laporan keuangan.

Secara lebih terperinci, ketentuan pasal 9 tersebut diatur di dalam pasal 11 Peraturan Komisi Informasi Pusat (Perki) nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik. Artinya anggaran Covid-19 harus dipublikasi sebagaimana dijelaskan dalam peraturan di atas.

Dengan tidak dipublikasikannya informasi di website resmi Pemkot Tangerang, atas dasar tersebut kemudian TRUTH dan ICW mengajukan surat permohonan informasi kepada BPKD Kota Tangerang.

“Sayang permohonan informasi yang kami ajukan di tolak dengan berbagai alasan,” terangnya.

Ditambahkan, alasan BPKD Kota Tangerang sangat subjektif dan tanpa didasari pada peraturan perundang-undangan. Sebab pada hakikatnya, setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

“Ini semakin menguatkan dugaan kami bahwa Pemkot Tangerang tertutup atas informasi anggaran penanganan Covid-19. Sehingga sangatlah wajar banyak berbagai lapisan masyarakat yang kecewa atas sikap Pemkot Tangerang tersebut,” tambahnya.

Untuk itu pihaknya meminta agar Pemkot Tangerang segera membuka segala informasi yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

“Jangan sampai dengan menutup-nutupi informasi tersebut menimbulkan dugaan bahwa ada indikasi pemanfaatan anggaran untuk kepentingan pribadi di dalamnya,” tutupnya. (Mad/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *