PHK Sepihak, Karyawan PT HTP Metal Works Gelar Demonstrasi

0 0
Read Time:1 Minute, 57 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Puluhan buruh PT HTP Metal Works menggelar aksi demo di depan pintu gerbang perusahaan Blok F No.11, Jalan Industri 3 Kawasan Industri Jatake, RT.005 RW.004, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Aksi ini merupakan buntut dari persoalan perusahaan yang diduga kuat, telah melakulan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap puluhan karyawannya.

Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam (PUKSPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT HTP Metalworks, Aripin menjelaskan, aksi ini dipicu oleh keputusan perusahaan yang melakukan PHK terhadap 29 karyawannya. Namun, PHK tersebut tanpa ada kesepakatan bersama antara karyawan dan perusahaan.

“Ini dipicu dari gagalnya perundingan yang sudah tiga kali diadakan,” ujarnya, Rabu (24/6/2020).

Menurutnya, PHK karyawan tersebut berdasarkan itu surat pengumuman No.077/SP/MGT/VI/20. Terdapat 29 karyawan yang mendapat PHK gelombang kedua. Keputusan tersebut berlaku pada Sabtu, (13/6) lalu.

“PHK tersebut, dipicu oleh kondisi perusahaan yang berdalih ada penurunan omzet imbas dari pandemi Covid-19,” ujarnya.

Aripin yang juga korban PHK mengungkapkan, musyawarah terakhir dilaksanakan pada Selasa (23/6). Kendati dalam upaya musyawarah tersebut, kedua belah pihak tak menemui kesepakatan.

“Deadlock. PHK ini memang PHK sepihak yang sudah menyalahi aturan. Karena PHK ini betul-betul mengkriminalisasi karyawan,” ungkapnya.

Menurut Aripin, saat musyawarah berlangsung, pihak perusahaan sempat menjanjikan pesangon. Namun, pesangon yang akan diterima karyawan tidak dijelaskan.

“Memang dari awal kami di PHK pada Sabtu (13/6) lalu. Itu tidak dijelaskan berapa yang akan kami terima makannya kami sepakat gelar aksi,” katanya.

Pada aksi tersebut, para demonstran sempat mendapat titik terang. Pihak perusahaan mencoba kembali menggelar perundingan dengan perwakilan karyawan yang mendapat PHK, FSPMI Tangerang Raya serta pihak kepolisian.

“Dalam perundingan tersebut, lagi-lagi tidak mendapat kesepakatan antara kedua belah pihak. Pihak perusahaan menjanjikan pesangon enam bulan gaji, namun hal tersebut ditolak oleh karyawan,” jelas Aripin.

“Aneh, padahal kita ada yang kerja sudah 17 tahun. Kalau ada penurunan omzet mana buktinya. Karena waktu sabtu lalu, pihak produksi menyatakan ada kenaikan omzet sampe Juni ini,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang, Asep Rahmat mengatakan, akan memanggil kedua belah pihak untuk melakukan tripartet. Dijadwalkan, tripartit akan berlangsung Kamis, (24/6) di kantor Disnaker Kota Tangerang.

“Dari serikat pekerja Sudah mengajukan permohonan perundingan mediasi dan Sudah dijadwalkan panggilan klrarifikasi besok kamis 25/6/2020 jam 10 pagi,” pungkasnya. (Gor/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *