PLN Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tagihan Listri di Juni

0 0
Read Time:2 Minute, 6 Second

POTRETTANGERANG.ID, DKI Jakarta – PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening di Juni 2020. Kenaikan tagihan listrik, disebabkan adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat pandemi Virus Corona atau Covid-19. Pasalnya, pada PSBB yang bertepatan bulan Ramadhan, secara statistik pemakaian oleh pelanggan adanya kenaikan.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril mengatakan, perhitungan tagihan listrik yang tinggi terdiri dua komponen utama, yakni pemakaian dikalikan dengan tarif listrik atau sejak tahun 2017 tarif listrik tidak pernah mengalami kenaikan tarif.

“Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Dipastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik,” tutur Bob.

Dia menjelaskan, pihaknya memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 ke pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Hal itu, lantaran pemerintah yabg telah memberikan stimulus pandemi yang berdampak di Indonesia.

“Stimulus Covid-19, murni pemberian pemerintah, bukan PLN. Kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Karena stimulus ini diawasi Pemerintah, DPR, BPK dan BPKP. Sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang,” ucap Bob.

Seperti diketahui, PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi Covid-19, menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter. Sehingga tagihan pada April, menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya.

Kemudian, April 2020 ini baru 47 persen petugas PLN yang melakukan pencatatan meter, untuk tagihan pada Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah. Sementara Mei hampir 100 persen dari pelanggan, didatangi petugas untuk catat meter menentukan rekening tagihan di Juni.

“Penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penggunaan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia. Ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter,” tambah Bob.

Merespon kenaikan tagihan yang terjadi pada pelanggan. Menurut dia, pihaknya memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan. Jika pada Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen, akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir.

Pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan pada Juni ditambah 40 persen, dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian tiga bulan. Kemudian 60 persen sisanya dibayar tiga bulan selanjutnya, dengan besaran 20 persen setiap bulan.

Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, dia mengimbau pelanggan dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam atau dengan mengunjungi kantor layanan pelanggan PLN terdekat.

“Silahkan menghubungi Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” tutup Bob. (Gor/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *