DPRD Minta Musda KNPI Kota Tangerang Taati UU Kepemudaan

0 0
Read Time:1 Minute, 13 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Agus Setiawan, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang yang membidangi Pemuda dan Organisasi Masyarakat meminta DPD KNPI Kota Tangerang dipimpin usia 30 tahun.

Demikian tersebut mengikuti Undang Undang Kepemudaan Nomor 40 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomer 9 Tahun 2016 tentang Kepemudaan yang mengatur soal usia pemuda maksimal 30 Tahun.

“Secara aturan KNPI itu tidak bisa melanggar aturan yang diatasnya (Undang undang) meskipun KNPI mempunyai aturan sendiri,” ujar Agus kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (16/08/2018)

Agus mengatakan, DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang, masih mengikuti aturan atau Undang – Undang yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat .

Menurutnya, KNPI Kota Tangerang juga harus mengikuti Undang Undang Pemuda yang mana sudah ada dasar hukum yang tidak bisa lagi dilanggar oleh KNPI.

“Organisasi KNPI ini untuk pemuda, dan mengenai pemuda itu ada aturan per undang undangnya dan dasar hukumnya yang tidak bisa dilanggar. Jadi musti dirubah taktisnya harus mengacu peraturan yang diatasnya,” imbuhnya.

Politisi dari PDI Perjuangan ini juga meminta, agar aturan yang sudah ditetapkan langsung diterapkan pada pemilihan ketua KNPI periode 2018 – 2021.

“Jadi di aturannya misalkan harus mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Tangerang itu harus diikuti, dan mengenai umur juga harus diikuti sesuai dengan aturan yang di atasnya. Karena KNPI ini, yang akan membawa pemuda dan pemudi Kota Tangerang nantinya,” terangnya.

“Harus disesuainya dengan undang undang yang berlaku, dan untuk pemilihan ketua yang baru mereka (Bakal Calon) harus bersaing dengan kondusif,” tukasnya. (Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *