KPU RI Resmi Melarang Mantan Koruptor Caleg

0 0
Read Time:2 Minute, 1 Second

POTRETTANGERANG.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota yang dirilis pada Sabtu (30/6).

Dikutip dari laman resmi KPU RI, aturan larangan mantan koruptor mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif tercantum pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h.

Pasal 7 mengatur persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dengan ketentuan pada butir h berbunyi: bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 akan berlaku sejak masa pendaftaran bakal calon legislatif yang akan berlaga dalam Pemilu 2019. Pendaftaran bakal calon anggota legislatif baik di tingkat pusat, provinsi atau kabupaten/kota akan dibuka mulai 4-17 Juli 2018.

Sebelumnya Komisioner KPU Hasyim Azhari menyatakan aturan pencalonan anggota DPR dan DPRD sah ketika sudah ditandatangani oleh Ketua KPU. Semenjak itu pula, Peraturan KPU sudah bisa berlaku untuk mengatur tata cara pencalonan anggota legislatif.

“Dalam pandangan kami, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu sah sejak ditandatangani oleh Ketua KPU dan sudah berlaku sejak saat itu,” kata Hasyim di Jakarta, Jumat (22/6).

Dengan demikian, PKPU tak perlu menunggu Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengundangkannya agar bisa berlaku. Selama ini Menkumham Yasonna Laoly menolak mengundangkan PKPU pencalonan lantaran adanya norma terkait pelarangan calon legislatif (caleg) dari mantan narapidana korupsi.

Hasyim menilai penolakan Yasonna sebenarnya tak perlu. Sebab, tugas pengundangan yang dilakukan Yasonna seharusnya tak berkutat dengan substansi aturan.

Hal senada disampaikan Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari. Menurut Feri, PKPU seharusnya wajib diundangkan oleh Kemenkumham ketika sudah disahkan oleh KPU.

Kemenkumham, juga tak berwenang untuk menolak mengundangkan PKPU tersebut. Alasannya, KPU merupakan lembaga mandiri yang tidak bisa dipengaruhi institusi lain.

“Maka semestinya saat sudah disahkan melalui PKPU, dengan sendirinya lembaga yang ditugaskan wajib mengundangkan demi kepentingan publik agar mereka mengetahui apa yg dibuat oleh KPU,” kata Feri.

Selain penolakan dari Menteri Hukum dan HAM, larangan untuk napi koruptor mendapat tentangan beragam partai politik, baik pendukung pemerintah mau pun kelompok oposisi.

Sementara itu berbagai lembaga swadaya masyarakat mendukung aturan ini. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas juga meminta berbagai kalangan mendukung PKPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi maju dalam Pemilu Legislatif 2019. Alasannya lembaga legislatif perlu diisi representasi rakyat yang mendukung gerakan pemberantasan korupsi. (Redaksi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *