Cegah Pungli, Pengadilan banten Resmikan Aplikasi PTSP

0 0
Read Time:1 Minute, 9 Second

POTRETTANGERANG.ID, Banten – Pengadilan Tinggi Banten meresmikan pelayanan terpadu satu pintu dan inovasi aplikasi guna mencegah adanya praktik pungutan liar (pungli) maupun korupsi di seluruh Pengadilan Negeri se-Provinsi Banten.

Peresmian dilakukan di Pengadilan Negeri Serang dihadiri Dirjen Badan Peradilan Umum Kementerian Hukum dan HAM RI Herry Suwantoro dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Sri Sutatiek, Senin (30/4/2018).

“Kita membuat komitmen bersama, publikasi bersama bahwa pengadilan sudah berubah. Bukan masa lalu lagi, ada penyimpangan seperti KKN, punguli. Kita upayakan mulai bersih,” kata Herry Suwantoro kepada wartawan.

Dia menjelaskan, sistem terbaru ini juga bertujuan untuk memberikan pelayanan yang transparan tanpa adanya penyelesaikan perkara ilegal. Sebab, setiap pelayanan bagi para pencari keadilan harus diselesaikan di PTSP.

“Kami ingin pelayanan kepada para pencari keadilan terjamin dari praktek KKN, kasak kusuk, dan menghindari pungli. Ini semua terbuka, transparan,” tegasnya.

Sejauh ini, sudah 80% peradilan umum di Indonesia menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Aplikasi. Di antaranya di Tanjung Karang, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Aceh, Medan, Riau, NTT dan yang lainnya. “Kami harapkan adanya masukan dan koreksi dari masyarakat,” katanya.

Ketua Pengadilan Tinggi Banten Sri Sutatiek menambahkan bahwa seluruh Pengadilan di Banten sudah menerapkan sistem dan inovasi aplikasi tersebut sejak bulan Maret 2018 yang lalu.

“Sudah dilakukan semua pengadilan se Banten, tapi kami akan berupaya dan kerja keras dan senantisasa meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Sehingga masyarakat percaya kepada kami,” pungkasnya. (Sindonews)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *