Polisi Tembak Mati Satu Perampok Taksi Online

0 0
Read Time:1 Minute, 55 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Polres kota Tangerang menembak mati satu pelaku pencurian terhadap pengemudi taksi online. enam Pelaku lainnya dari aksi kejahatan tersebut juga turut diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan menerangkan, pelaku terungkap setelah pihaknya mendapat laporan korban Teddy Rianto Liman (69), warga Jalan Daan Mogot, Kapling 100 komplek Taman Surya, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Sabtu (24/3) lalu.

“Mendapat laporan, kami langsung bergerak. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi mulai mendeteksi keberadaan para tersangka berikut unit kendaraan hasil kejahatan,” kata Wiwin, Selasa (3/4).

Dijelaskan dia, penangkapan komplotan pencurian dengan kekerasan itu, bermula dari tertangkapnya tersangka NPP (41) pada (30/3) lalu di wilayah Gisting, Tanggamus, Lampung.

“NPP ini memiliki peran sebagai perantara penjual mobil hasil kejahatan, yang kemudian membawa kami kepada tersangka IS (45). IS juga ditangkap di daerah Tanggamus pada hari yang sama,” terang Wiwin.

Dijelaskan Wiwin, NPP dan IS berperan menjual mobil dan membongkar alat GPS yang terpasang pada mobil.

“Tidak berselang lama, polisi kembali meringkus tersangka lain yakni NPP (32) dan AN (30) juga di daerah Tanggamus. NPP berperan sebagai penyedia dana uang Rp 500 ribu untuk memesan Grab. Sedangkan AN berperan bersama-sama dengan NPP mengantarkan YK dan SY ke daerah Jelambar, Jakarta Barat,” lanjut dia.

Wiwin menerangkan, polisi menembak NPP dan AN karena saat dilakukan penangkapan mencoba melawan petugas.

“Petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak untuk melumpuhkan tersangka di bagian kaki. Jelang subuh, polisi meringkus RR (53) juga di daerah Tanggamus. RR berperan sebagai penadah mobil Ertiga hasil kejahatan. RR membeli mobil hasil kejahatan seharga Rp 15 juta,” bilang Wiwin.

Kemudian pada esok harinya, tepatnya Senin (1/4), petugas menciduk YK dan SY di Margo Mulyo, Desa Ogan Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Saat akan dibekuk, YK dan SY melawan dan mencoba melukai petugas. Karena membahayakan, petugas menembak YK dan SY hingga menyebabkan YK meninggal dunia dan SY menderita luka di kaki.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan merek Suzuki Ertiga B-2925-KT, 1 unit HP milik korban yang masih dikuasai oleh NPP, 1 unit HP milik YK yang dipergunakan untuk memesan aplikasi Grab, dan STNK mobil korban.

“Untuk selanjutnya, tindakan yang dilakukan adalah memeriksa saksi-saksi dan para tersangka untuk penyelidikan dan pengembangan kasus,” katanya. (Merdeka)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *