Kedapatan Sabu, Dua Wanita Thailand Berhasil Diamankan

0 0
Read Time:1 Minute, 29 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) bersama Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Indonesia. Pasalnya, dua wanita berwarganegara Thailand kedapatan sebanyak empat bungkus narkotika jenis sabu seberat 2.402 gram.

Mereka berhasil diamankan sesampai mendarat pesawat Thai Lion Air SL-118 di Bandara Soetta pada Kamis (08/02/2018). Pelaku berinisial BB (36) dan SB (36) membawa sabu tersebut didalam ransel dari rute pesawat Bangkok – Jakarta.

“Petugas yang memeriksa barang pelaku dengan X-ray dan hasil gambar X-ray mencurigakan. Maka petugas meminta pelaku untuk dibuka ranselnya, untuk melihat isi di dalam ransel itu,” kata Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang kepada awak media, Selasa (27/02/2018).

Setelah dibongkar tas pelaku, Erwing menjelaskan bahwa petugas mendapati empat paket sabu yang disembunyikan di dalam ransel. Selanjutnya pelaku mengaku bahwa sabu itu didapatkannya dari pria berkewarganegaraan Nigeria.

“Hasil pengakuan pelaku. Barang haram itu didapat dari suaminya. Lalu, kami langsung berkoordinasi dengan Polres Bandara Soetta guna melakukan cobtrolled delivery,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, sehari kemudian atau Jumat (9/2), hasil pengembangan diamankan 2 orang laki-laki warga negara Indonesia dengan inisial MG dan HT.

“Keesokan harinya, kami kemudian mengamankan MG dan HT selaku penerima barang di daerah Jakarta Barat,” ungkap Yusep.

Tak hanya sampai disitu, tim gabungan kemudian melanjutkan pengembangan. Dari hasil pengembangan tim ini kembali mengamankan 2 orang laki-laki yakni, FG dan RJP di daerah Depok, Jawa Barat.

“Dari tangan kedua tersangka FG dan RJP, kami mengamankan sebanyak 2.834 gram ganja kering siap edar,” ungkap Yusep.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan pidana penjara maksimal 20 tahun sesuai dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *