Dishub Kota Tangerang Belum Mendapat Kuota Pengoperasian Taksi Online dari BPTJ

0 0
Read Time:1 Minute, 1 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang sampai saat ini belum mendapatkan kouta yang ditetapkan Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ), untuk operasinya moda transportasi online atau taksi online.

Pasalnya, peredaraan moda taksi online di Kota Tangerang sangat cukup banyak. Tercatat di Dishub Kota Tangerang, ada sebanyak 1600 taksi online yang telah beroperasi di kota yang bermottokan Akhlakul Kharimah.

“Iya, sampai saat ini belum dikeluarkan kuota terkait pengoperasian taksi online di Kota Tangerang. Saya harap dapat cepat dikeluarkan berapa kuota yang ditetapkan BPTJ,” kata Kepala Dishub, Kota Tangerang Saeful Rohman saat ditemui potrettangerang.id, di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (22/01/2018).

Sementara belum dikeluarkannya kuota tersebut. Saeful menjelaskan bahwa taksi online yang tengah beroperasi saat ini, belum melakukan uji kelaikan kendaraan bermotor atau KIR.

“Dari peraturan menteri nomor 108, yang dapat mengeluarkan ijin terhadap taksi online itu dari BPTJ. Jadi, taksi online yang ada di sini belum ada yang mengajukan untuk di uji KIR,” terangnya.

Dalam pelaksanaan pengujian KIR itu pun, pihaknya akan memberikan rekomendasi terlebih dahulu ke BPTJ, sebelum dikeluarkan ijin taksi onlone tersebut. “Kami yang beri rekomendasi. Jadi sebelumnya akan ada pengecekkan kelegalan badan hukum atas taksi online di Kota Tangerang serta tempat penyimpanan taksi online itu,” tandasnya. (Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *