OPH Minta Bupati Tangerang Tindak Kepala Sekolah Yang Pungli

0 0
Read Time:1 Minute, 57 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Organisasi Penimbangan Hukum (OPH) meminta terhadap Bupati Tangerang untuk dapat mengontrol sekolah yang diduga melakukan pungutan liar (pungli). Selain Bupati Tangerang, Dimas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang diharapkan dapat lebih mengontrol hal itu dan mengambil tindakan terhadap kepala sekolah yang melakukan pungli.POTRETTANGERANG.ID,

Tim Ivestigasi OPH, Bani Irwan mengatakan, bahwa hal yang diungkapkan itu bentuk dari riset pihaknya. Bahkan telah menemukan adanya pungli yang dilakukan di SMP Negeri 2 Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Kami menemukan salah satu SMPN di Kabupaten Tangerang yaitu SMPN 2 Cikupa melakukan Pungli kepada siswa kelas VII (tujuh) sebesar Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah),” ungkap Irwan kepada awak media saat konferensi pers di Kantor LBH Situmeang, Jalan Whedelia II, Perum Tigaraksa, Blok AI,IE, Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Ia melanjutkan, didalam surat edaran sekolah nomor: 001/POS.VII/2017 perihal SUMBANGAN per siswa untuk seluruh kelas 7 (tujuh) atas payuguban orangtua siswa SMP Negeri 2 Cikupa Tangerang untuk:
1. Membantu bangunan fisik ruang kurikulum dan ruang koperasi
2. Besaran bantuan Rp. 350.000,00 / siswa
3. Dapat terkumpul sampai bulan November 2017
4. Dapat disetorkan melalui Bpk. Sarif Hidayat,S.Pd (Staf Tata Usaha) smp negeri 2 cikupa, Kabupaten Tangerang.

Oleh sebab itu, sambung Bani, dirinya mempertanyakan dasar hukum berdirinya Paguyuban, padahal ada komite sekolah yang berperan sebagai perwakilan dari orangtua/wali murid.

Sekjen OPH Zaki Zakaria,S.H sebagai moderator konferensi pers terkait Pungli menuturkan, anak di dalam pendidikan harus lepas dari kejahatan pungli agar anak mendapatkan pendidikan tanpa ada tekanan pungutan liar.

Sementara Direktur Eksekutif LBH Situmeang, Anri Saputra Situmeang memaparkan, kajian hukum menurutnya telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar di dalam Pasal 1 angka 3 yang berbunyi “Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya”.

“Kami berharap, kepala daerah untuk merespon cepat segera memberikan sanksi sebagaimana mestinya,” ujar Anri

Kata Anri, sebelumnya ia telah melayangkan surat kepada dinas pendidikan pada tanggal 14 September 2017 terkait pungutan ini, namun hingga kini belum mendapat respon. (Dwi/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *