Perbup Jam Operasional Truck Tanah Bakal Jadi Perda

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – DPRD Kabupaten Tangerang akan mendorong peningkatan status aturan jam operasional truck tanah, dari yang sebelumnya berupa Peraturan Bupati (Perbup) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Rencana peningkatan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang operasional kendaraan tambang menjadi Peraturan Daerah (Perda) masuk dalam program prioritas,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Chris Indra Wijaya ketika menemui masa aksi Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara di depan Kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (18/5/2026).
Chris menjelaskan, bahwa pembahasan peningkatan status Perbup Nomor 12 Tahun 2022 menjadi Perda telah dilakukan sejak tahun lalu.
Maka, lanjutnya, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD telah menetapkan regulasi ini sebagai salah satu prioritas pembentukan perda pada 2026.
“Kehadiran mahasiswa hari ini membawa aspirasi masyarakat agar persoalan ini segera ditangani secara serius,” bebernya.
Sementara itu, Yaya Ansori, anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang sebagai inisiator perubahan Perbup Jam Operasional Truck Tanah menjadi Perda menambahkan, bahwa Naskah Akademik (NA) serta draf rancangan Perda terkait operasional kendaraan tambang telah selesai disusun.
“Nanti segera akan kami bahas, dan untuk sanksi- sanksinya pun sudah ada,” tegas Politisi Demokrat. (Bam/yip)
