Mesin TPS 3R Mangkrak, Kepala DLHK Bungkam Soal Tarif Sampah di Telaga Bestari

0 0
Read Time:1 Minute, 33 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang Mesin pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) Telaga Bestari mangkrak berbulan-bulan. Lantaran, terkendala dengan pasokan listrik.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat melalui pesan aplikasi WhastApp. Pihaknya kini tengah melakukan proses pengadaan listrik dengan PLN.

“Lagi proses pengadaan listriknya dengan PLN,” tulis Ujat, Kamis (30/4/2026).

Meski demikian, Ujat tidak menjelaskan secara rinci terkait persoalan pengadaan listrik tersebut. Sedangkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan Gardu listrik di TPS 3R Talaga Bestari sudah berbulan-bulan tak kunjung selesai.

Ujat juga enggan berkomentar saat ditanya beberapa pertanyaan terkait persoalan pengelolaan sampah, termasuk tarif retribusi sebesar Rp 500 ribu untuk sekali pengangkutan sampah dari TPS 3R Talaga Bestari ke TPA Jatiwaringin, menggunakan armada dump truk milik DLHK Kabupaten Tangerang.

Diberitakan sebelumnya, tarif pelayanan pengangkutan sampah di Kabupaten Tangerang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk sekali pengangkutan menggunakan armada dump truk ke TPA Jatiwaringin, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mematok tarif sebesar Rp 500 ribu.

Padahal, dalam Perda disebutkan pengambilan sampah dari sumber ke TPS menggunakan armada dump truck/armroll (kapasitas 6 kubik) Rp210.000 per ritase.

“Untuk sekali pengangkutan menggunakan armada dump truk DLHK ke TPA Jatiwaringin, kami dipinta Rp 500 ribu, Dalam bulan ini sudah 33 ritase, berarti total biaya angkut yang sudah kami keluarkan sebesar Rp 16,5 juta,” kata Maman, Sabtu (25/4/2026) lalu.

Ia mengaku, untuk menutupi biaya operasional dan gaji para pekerja, pihaknya memberlakukan tarif retribusi bagi masyarakat yang ingin membuang sampah ke TPS 3R tersebut

Di samping itu, di TPS 3R tersebut terdapat mesin pengolah sampah bantuan dari DLHK seharga Rp 3.604.193.310 yang dibiayai APBD Kabupaten Tangerang tahun 2025, hingga kini belum bisa beroperasi karena terkendala pasokan listrik. (Bam/yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *