DPRD Kabupaten Tangernag Intruksikan Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien Terdampak PBI JKN

0 0
Read Time:1 Minute, 30 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menginstruksikan seluruh rumah sakit diwilayahnya, agar tidak menolak pasien yang terdampak pemangkasan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dalam program BPJS Kesehatan.

Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar DPRD bersama Direktur RSUD, Dinas sosial, forum puskesmas, Kepala Cabang BPJS Kesehatan, DPMPD, Kadinkes, Ciputra Hospital, Rumah Sakit Siloam Kelapa Dua, Rumah Sakit Primaya Pasar Kemis pada Senin (23/2/2025).

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Komisi 2, Deden Umardani menegaskan, pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak boleh terhambat akibat persoalan administrasi, terutama bagi 95.604 peserta PBI yang terdampak penyesuaian kuota dari APBN.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien warga Kabupaten Tangerang, baik yang terdampak pemangkasan PBI maupun yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, khususnya masyarakat miskin dan rentan miskin,” tegas Deden.

Deden yang juga sebagai ketua Fraksi PDIP meminta agar proses administrasi bagi peserta PBI yang kepesertaannya terpangkas dipermudah, terutama bagi mereka yang sedang menjalani perawatan atau pelayanan kesehatan.

Sementara bagi warga yang mengalami perubahan desil namun tidak dalam kondisi sakit, pengurusan dapat dilakukan melalui pemerintah desa/kelurahan dengan operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau langsung ke Dinas Sosial.

Untuk mengantisipasi kendala di lapangan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan Cabang Tangerang diminta menyiapkan tim layanan khusus pengurusan PBI, termasuk saat hari libur dan libur panjang Idulfitri.

Selain itu, pihak BPJS Kesehatan akan memaksimalkan kehadiran petugas di setiap rumah sakit. Jika tidak memungkinkan menempatkan petugas secara langsung, akan diterapkan layanan mobile serta pemasangan informasi resmi di rumah sakit yang mencantumkan nama dan nomor kontak petugas BPJS guna memudahkan masyarakat memperoleh bantuan.

“Langkah ini diharapkan mampu memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka bagi seluruh warga, sekaligus meminimalkan potensi penolakan pasien akibat persoalan administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tutupnya. (Bam/yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *