Mantan Kadisperindag Diperiksa Kejari Kota Tangerang
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang periksa mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang, Agus Sugiono terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang yang menelan anggaran sebesar Rp 5 miliar lebih.
Dalam kasus tersebut, Kejari Kota Tangerang sudah menetapkan lima orang tersangka, diantaranya OSS, Mantan Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan Kota Tangerang dan empat orang lainnya yaitu, AA selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara, AR merupakan Manager PT Nisara Karya Nusantara (NKN),
Lalu, DI yang menerima kuasa dari Direktur PT NKN/pelaksana pembangunan pasar dan AD, Direktur PT Delta Elok Lestari, sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pembangunan pasar lingkungan di Tahun Anggaran 2017.
“Ya, sudah ada beberapa orang yang kami panggil untuk diperiksa, diantaranya mantan Kepala Disperindag Kota Tangerang,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, R Bayu Probo Kamis (2/6/2022).
Selain Agus, dia menerangkan, masih ada beberapa orang lainnya yang akan diperiksa, yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang, yang menaungi pembangunan pasar lingkungan tersebut.
“Kami belum bisa menyebutkan satu persatu, yang pasti mereka itu mengetahui dan terlibat dalam perjanjian pembangunan pasar tersebut,” ucap Bayu.
Ditanya lebih lanjut, apakah kisruh penyelewengan anggaran tersebut turut menyeret Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, Bayu menegaskan, belum mengarah kesana. Sebab, dalam pembangunan Kota Tangerang, Walikota bertugas untuk mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) secara menyeluruh.
“Beliau (Walikota) menguasakan penggunaan anggaran. Jadi sampai saat ini, belum ada rencana Walikota untuk dimintai keterangan dalam pembangunan pasar lingkungan di Kecamatan Periuk,” ujar Bayu.
Berdasarkan informasi terhimpun, pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang tersebut menggunakan APBD Kota Tangerang tahun 2017 lalu sebesar Rp. 5.063.579.000. Dalam pembangunannya, pasar tersebut diketahui tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Sehingga tidak ditempati lantaran tidak layak pakai. (Yip)