Kedapatan Sabu Dalam Rokok, DR Terancam 20 Tahun Penjara

0 0
Read Time:1 Minute, 11 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – DR (36) diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, Minggu (14/2/2021). DR diringkus polisi di pinggir jalan tepatnya di Jalan Raya Sukabakti, Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. DR terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, DR diciduk jam 11 malam saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan badan kepada tersangka, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di plastik klip bening yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

“Kami menemukan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto 0,85 gram,” katanya di Mapolresta Tangerang, Kamis (18/2/2021).

Kombes Pol Wahyu menerangkan, narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok itu ditemukan di dalam kantung celana yang dikenakan tersangka. Polisi juga kemudian mengamankan telepon genggam tersangka yang saat dibuka ditemukan perbincangan chat transaksi narkoba jenis sabu.

Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan pemeriksaan. Kombes Pol Wahyu memastikan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

“Tersangka masih terus menjalani pemeriksaan intensif untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. (Bam/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *