LPPNRI Menduga Manipulasi Data Perizinan Perumahan KPN Satya Karya
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) menduga adanya manipulasi data dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Perumahan KPN Satya Karya yang terletak pada Jalan Ds Kedaung Wetan, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Korwil Banten LPPNRI, Yan Sandi mengatakan, Perumahan KPN Satya Karya merupakan milik KORPRI yang seharusnya mengikuti aturan pemerintah dalam pelaksanaan pembangunannya. Namun, awal diresmikannya perumahan tersebut oleh Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah belum memiliki IMB.
“Selayaknya, sebelum melakukan pembangunan perumahan itu, menyelesaikan dulu izinnya. Pertanyaannya siapa yang menjamin ijin yang diterbitkan nanti sesui siteplan,” tanya Sandi saat dikonfirmasi potrettangerang.id, Selasa (29/09/2020).
Menurut dia, bahwa ada para pejabat esselon II yang memback up pembangunan Perumahan KPN Satya Karya. Sebelum keluarnya IMB, pihak kontraktor telah berani membangun perumahan itu hingga tahap hampir 75 persen.
“Justru adanya pejabat dibelakang pembangunan tersebut, harus taat aturan. Bukan melanggar aturan dan menyalahgunakan wewenang dalam mengangkangi aturan yang ada,” tegasnya.
Selain itu, dia juga menilai atas izin yang telah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang adanya dugaan manipulasi data.
“Saat saya menerima surat balasan dari dinas. Adanya indikasi manipulasi data yang dilakukan. Karena adanya kejanggal atas informasi yang diberikan ke kami,” tandas Yan Sandi.