Baru Bebas, Residivis Kembali Diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang

0

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Dalam satu minggu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan sembilan tersangka. Salah satu diantaranya merupakan residivis pengedaran narkoba yang baru saja bebas dari jeruji besi.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, seorang pengguna berinisial BA merupakan residivis yang baru saja menyelesaikan masa hukumannya pada 1 Juni 2020 lalu, dengan kasus yang sama mendapat vonis selama 4 tahun 8 bulan.

Menurut keterangannya, pada awal Juli 2020, BA tinggal di sebuah kontrakan, dengan uang pensiunan almarhum orangtuanya, ia gunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dan membeli sabu.

“Akhirnya Satres Narkoba berhasil kembali menangkap BA, sang residivis,” ujar Kombes Pol Ade kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga :  Polsek Panongan Bekuk Pelaku Curanmor

Kombes Pol Ade menambahkan, tersangka lain juga berhasil ditangkap diberbagai wilayah hukum Polresta Tangerang, diantara wilayah itu ialah Cikupa, Tigaraksa, Panongan, Kresek dan Balaraja.

Kombes Pol Ade menjelaskan, pekerjaan tersangka beragam yakni ada yang pengangguran, pekerja swasta, dan bahkan ada ahli pembuat tato.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa ganja seberat 121,72 gram dan sabu seberat 58,3 gram diamankan. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Bam/Yip)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here