Dua Perampok Mobil Online di Rajeg Berhasil Diringkus

0 0
Read Time:1 Minute, 27 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Dalam waktu satu minggu, dua pelaku perampokan sopir taksi online di Kampung Kongsi Baru, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang berhasil diringkus petugas gabungan Polsek Rajeg dan Polresta Tangerang. Kedua pelaku berinisial AS (32) dan MT (32).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua pelaku berinisial AS dan MT dalam menjalankan aksinya, berpura-pura menjadi penumpang taksi online untuk minta diantarkan ke suatu tempat secara offline.

“Kedua pelaku kami amankan tujuh hari, setelah kejadian perampasan,” ucap Kombes Pol Ade kepada awak media di Mapolresta Tangerang, Rabu (19/8/2020).

Berawal, lanjut Kombes Pol Ade, pelaku berinisial MT mengajak pelaku berinisial AS untuk melakukan pencurian mobil. Lalu, kedua pelaku berangkat dari wilayah Poris Plawad, Kota Tangerang menuju Pasar Anyar.

“Setelah tiba dan berkomunikasi dengan orang tak dikenal dilokasi pesan di Pasar Anyar, pelaku minta tolong kepada salah seorang wanita tak dikenal untuk pesan mobil online dengan cara ofline. Beberapa kali tidak sepakat, namun setelah sepakat dengan korban dan kedua tersangka sepakat bertransaksi secara offline dengan bayaran Rp 80 ribu. Kedua tersangka minta diantarkan ke wilayah Kecamatan Rajeg,” bebernya.

Setibanya di Jalan Raya Rajeg, tepatnya di Kampung Kongsi Baru, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg. Bukannya mendapatkan bayaran, justru tersangka berinisial AS yang duduk dibelakang sopir, langsung mencekik leher korban. Setelah lemas, tak jauh dari lokasi korban diturunkan dengan paksa oleh  kedua pelaku. Kemudian, pelaku membawa kabur mobil dan handphone milik korban. Atas yang dialaminya, korban langsung melaporkan kejadiannya ke Polsek Rajeg.

“Dasar laporan korban, kita melakukan penyelidikan dan pada hari ketujuh, kami berhasil mengamankan kedua pelaku dan juga barang buktinya,” jelas Kombes Pol Ade.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (Bam/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *