Terancam Disegel, Kuasa Hukum PT Xin Xing Steel Sesalkan Tindakan Satpol PP

0 0
Read Time:2 Minute, 42 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – PT Xin Xing Steel, yang berlokasi di Kampung Picung, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang terancam disegel. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menyesalkan atas tindakan yang akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang yang terkesan dipaksakan.

Pasalnya, LPK-RI sebagai kuasa hukum PT Xin Xing Steel, menyayangkan atas tindakan non toleransi yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Lantaran ada beberapa kekurangan Perizinan Lingkungan hidup dan sedang di Proses .

Divisi Hukum DPC LPK-RI Tangerang Raya, Irzal Nazif SH mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan dinas terkait dalam upaya pembinaan atas teguran lingkungan hidup, sebagai upaya memenuhi kekurangan kelengkapan izin atas PT Xin Xing Steel.

“Kita sebagai kuasa hukum menerangkan, bahwa PT Xin Xing Steel sudah melakukan upaya-upaya penyelesaian dan poin poin pemenuhan yang sudah dilakukan dengan dinas terkait. Telah memenuhi 17 Poin dari 25 Poin yang terpenuhi. Kita sudah membahas dengan Kepala Satpol PP dan berkordinasi dengan Dinas LH, ada sisa delapan poin pokok permasalahan yang belum terlaksana yang saat ini berjalan Proses perizinannya. Kita sudah membuat pernyataan agar Satpol PP tidak melakukan penyegelan dengan akan memenuhi kekurangan poin,” ungkapnya usai pertemuan mediasi di Mako Satpol PP Kabupaten Tangerang, Selasa (28/7/2020).

Dari Inspeksi Dadakan (Sidak) yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang pada Maret 2020 lalu, mendapati beberapa poin perizinan yang dinilai belum bisa dipenuhi PT Xin Xing Steel.

Namun, Irzal juga menjelaskan, pihaknya mewakili PT Xin Xing Steel, sudah melaksanakan upaya mediasi dengan ketentuan pembinaan secara persuasif, untuk disegerakan melaksanakan proses permohonan perizinan yang dimaksud.

“Memang penyegelan tidak dilakukan Satpol PP. Karena kita sudah melayangkan surat permohonan yang menyatakan bahwa kita akan menyanggupi kelengkapan izin dengan permohonan waktu hingga 27 September 2020 mendatang, yang dari 25 poin untuk kekurangan. Delapan poin akan kita laksanakan,” jelasnya.

Berdasarkan ketentuan Satpol PP Kabupaten Tangerang dengan memberikan Surat Peringatan (SP) satu selama tujuh hari, dan SP dua selama tiga hari, serta SP tiga, selama satu hari. Pihak PT Xin Xing Steel terkejut dengan adanya rekomendasi surat Bupati Tangerang dengan Nomor : 660/kep.291-Huk/2020, yang menyatakan atas sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada PT Xin Xing Steel, yang dikeluarkan pada 31 Maret 2020, sebagai acuan untuk melaksanakan penyegelan.

“Surat itu tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada kita. Sebagai badan hukum PT Xin Xing Steel, tidak ada pembicaraan surat penyegelan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak mengetahui surat tersebut, apalagi sampai tembus ke PT Xin Xing Steel,” tandas Irzal.

Sementara, Ketua DPC LPK-RI Tangerang Raya, Abdul Jalil mengharapkan, pihak pemerintah dapat memberikan toleransi atas dugaan kesalahan poin yang belum dipenuhi PT Xin Xing Steel, terlebih nilai produksi yang mengkaryakan masyarakat setempat.

“Memang pemerintah seharusnya bisa memberikan kelonggaran terhadap perusahaan dengan memberikan pembinaan dengan baik, terlebih kalo maen tutup saja apalagi pandemi ini gimana nasib para karyawan,” harapnya.

Dirinya juga meminta, pemerintah  setempat dapat berlaku bijaksana bagi pelaku usaha dan investasi, demi kesejahteraan masyarakat juga sebagai peningkatan Pendapatan Asal Daerah (PAD).

“Ya, memang sudah seharusnya pemerintah melakukan upaya pembinaan kepada pelaku usaha, jangan asal maen segel aja, harus juga memikirkan nasib masyarakat sebagai pekerja dan perusahaan juga kan selama ini memberikan kontribusinya sebagai untuk PAD,” tandasnya. (Gor/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *