Tidak Ada Rekom Dinas PUPR, LSM BMI Minta Pemkot Tangerang Bongkar Intake Lippo Karawaci
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang belum pernah menerbitkan rekomendasi apapun atas pembangunan intake milik Lippo Karawaci, yang diketahui intake tersebut dikelola PT Permata Cibodas yang berada di Blok Nambo, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Melalui surat tanggapan atas permohonan data dari LSM Bintang Merah Indonesia (BMI), Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Decky Priambodo Koesrindartono menyampaikan berdasarkan surat bernomorkan 048/738-BID.PR/2020, dalam catatan pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi intake milik PT Permata Cibodas.
“Dari catatan yang kami miliki, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang belum pernah menerbitkan rekomendasi dalam bentuk apapun terhadap pembangunan intake milik PT Permata Cibodas,” jelas dalam surat tersebut.
Menurut surat itu, adapun izin pengambilan air permukaan, sesuai dengan peraturan menteri PUPR Nomor 04/PRT/M/2015 tentang kriteria dan penetapan wilayah Sungai Cisadane merupakan kewenangan pemerintah pusat, maka berdasarkan menteri PUPR nomor 01/PRT/M/2016.
“Untuk proses perizinan pengusahaan sumber air sebagai media, diajukan melalui balai besar wilayah sungai Ciliwung-Cisadane, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementrian PUPR,” terangnya.
LSM BMI Minta Intake milik Lippo Karawaci Dibongkar
Sementara, Ketua LSM BMI, Dedy Rahmadiansyah mengatakan, telah melakukan audiensi dengan Dinas PUPR Kota Tangerang dengan mengambil jawaban dari surat kami bernomor 090/SK/BMI/IV/2020.
“Cuma dari hasil pembahasan tadi kami menyimpulkan bahwa tidak ada rekom yang di keluarkan oleh Dinas PUPR terkait penggunaan lahan, Kami pun memberi apresiasi kepada Dinas PUPR Kota Tangerang yang sudah berani menjawab tidak seperti Dinas- dinas lain yang lebih memilih bungkam hingga membuat tidur pun tak nyenyak,” ungkapnya.
LSM BMI pun akan terus mengawal persoalan intake PT Villa Mutiara Cibodas dengan harapan, pemerintah Kota Tangerang dapat memberi tindakan sesuai prosedur dengan membongkar adanya intake yang berdiri di Panunggangan Barat.
“Kami dari LSM Bintang Merah Indonesia akan terus mendesak untuk membongkar intake dan membawa persoalan intake ini ke ranah meja hijau, karena kami menduga bahwa ada sejumlah SKPD yang menerima imbalan dari pembangunan intake tersebut,” tukasnya.