Sempat Kisruh Pemilih DPK dengan KPPS 07 Kelurahan Jatiuwung

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Pelaksanaan pemungutan suara susulan (PSL) di TPS 31 Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas sempat kisruh antara seorang pemilih dengan petugas KPPS. Lantaran, seorang pemilih itu tak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada TPS 31.
Bahkan, pemilih tersebut bersitegang untuk memaksa melakukan pencoblosan lebih awal. Dari hasil informasi yang dihimpun potrettangerang.id, pemilih tersebut merupakan daftar pemilih khusus (DPK) yang dijadwalkan dalam melakukan pencoblosan pada pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengatakan, pemilih yang merupakan daftar pemilih khusus (DPK) tidak diperbolehkan mendahului
“Konfirmasi dari teman-teman sih ya karena ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT kemudian dia ingin menggunakan hak pilihnya lebih awal,” ujarnya di kantor Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Sabtu (27/4/2019).
Kata Syailendra, persoalan tersebut sudah selesai. Petugas PPS telah memberikan saran kepada pemilih itu untuk menganjurkan memilih di pukul 12.00 WIB.
“Rapi sudah selesai disampaikan teman-teman PPS bahwa yang bersangkutan memilih di jam 12. Jadi clear persoalan,” imbuhnya. (Gor/Yip)
