Kekurangan Susu di 21 TPS, Gerakan Bumi Putera Laporkan ke Bawaslu
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Gerakan Bumi Putera Provinsi Banten mendatangi kantor Bawaslu Kota Tangerang, di Jalan Arief Rahman Hakim, Sukasari, Kota Tangerang, Selasa (23/4/2019).
Kedatangan itu untuk melaporkan ke Bawaslu terkait temuan kekurangan ribuan surat suara di 21 TPS di Kota Tangerang dalam Pemilu 2019.
Ketua DPD Gerakan Bumi Putera Provinsi Banten, Endang Suherman mengatakan, temuan tersebut berdasarkan pemantauan 4.000 anggotanya di Tangerang Raya selama aktivitas pelaksanaan Pemilu.
Menurutnya, dalam pemantauan tersebut, pihaknya menemukan 21 TPS di Kecamatan Cibodas dengan rincian 10 TPS di Kelurahan Uwung Jaya dan 11 TPS di Kelurahan Jatiuwung kekurangan ribuan surat suara jenis DPR RI saat pencoblosan 17 April.
“Kami melaporkan terkait masih adanya TPS yang bermasalah yaitu di daerah Uwung Jaya kekurangan 753 surat suara DPR RI dan ada yang ketuker dapilnya serta di Jatiuwung kekurangan 1,629 surat suara DPR RI,” jelasnya di kantor Bawaslu Kota Tangerang, Selasa (23/4/2019).
Endang menuturkan, barang bukti yang dibawa dalam laporan ke Bawaslu adalah surat laporan dan data kekurangan surat suara tersebut.
“Ini semua berdasarkan hasil pemantauan kita bahwa hanya ada dua titik di Kota Tangerang yang berpotensi harus ditindaklanjuti,” ucapnya.
Menurutnya, permasalahan kekurangan surat suara yang kemudian dilaporkan untuk bertujuan melindungi hak pemilih dalam pemilu ini karena persoalan logistik.
“Masalah ini karena darurat kelelahan sehingga proses penyediaan logistik, pengantaran, dan dimungkinkan ada kekeliruan,” katanya.
Dalam laporan ini, Endang mendorong Bawaslu untuk melakukan kajian dan mempertimbangkan apakah akan melakukan pemungutan suara ulang atau pemungutan suara susulan di TPS tersebut.
“Jadi tadi pas lapor ditanggapi Bawaslu. Katanya, nanti laporannya akan dikroscek dan dikaji. Nah kami ingin teman-teman Bawaslu itu harus cepat menindaklanjuti laporan ini jangan sampai hak pemilih tidak terlayani. Kalau bicara hak kan ada kewajiban,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim menuturkan, laporan tersebut akan dikaji.
“Ya nanti kita coba kaji atas laporan yang di sampaikan ke Bawaslu,” imbuhnya. (Gor/Yip)