Kawasan Rumah Ibadah Milik Kemenkumham Diduga Tidak Ada IMB

0 0
Read Time:48 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Pembangunan kawasan rumah ibadah diatas tanah Kemenkumham di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangeran,g Kota Tangerang diduga tidak miliki izin mendirikan bangunan (IMB), yang dikeluarkan Dinas Penananam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.

Hal tersebut dinyatakan Derry, seorang perwakilan dari CV Herlin Jaya yang berlokasi pondok Pekayon Indah, Jalan Ketapang lV blok DD 43/9a, Bekasi Selatan, merupakan pihak kontraktor yang melaksanakan pekerjaan pembangunan tersebut.

“Kalau untuk siteplan sudah ada, tapi kalau untuk IMB-nya saya belum pegang,” ucapnya saat ditemui awak media, Senin (25/03/2019).

Ia juga menjelaskan, pembagunan kawasan tempat ibadah yang memakan waktu selama 150 hari kalender, berasal dari swadaya pihak Kemenkumham dengan biaya anggaran sebesar Rp 5 Miliar.

“Disini akan dibangun kawasan tempat ibadah seperti Masjid, Gereja, Vihara dan Pura dengan menggunakan dana sosial,” terangnya.

Setelah berita ini diturunkan belum ada keterangan baik dari pihak Pemerintah Kota Tangerang maupun pihak Kemenkumham. (Gor/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *