Dongkrak Investasi, DPMPTSP Kota Tangerang Terapkan 123 Jenis Perizinan Online

0 0
Read Time:1 Minute, 26 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Untuk mempermudah pelayanan dalam perizinan serta mendongkrak nilai investasi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang kini telah menerapkan sistem online. Bahkan, penerapan sistem online itu sebanyak 123 jenis perijinan.

“Sebelumnya, penerapan sistem online ada 20 jenis perizinan, diantaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Saat ini penerapan onlinenya ialah, Izin Optik, Izin Pendirian Kursus dan Pelatihan, Izin Laboratorium Kilinik Pratama dan lainnya,” terang Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, H Karsidi.

H Karsidi menyebutkan, sejak tahun 2014 sampai 2017, nilai investasi di Kota Tangerang terus mengalami peningkatan. Bahkan, sejak penerapan online serta memberikan pelayanan di akhir pekan. Memberikan kemudahan bagi kalangan investor dan pemilik modal yang ingin menanamkan modalnya di Kota Tangerang.

“Kemudian, pelayanan perizinan di tingkat kecamatan turut membuka peluang investasi baru. Sebab, warga dapat berwirausaha dengan mengantongi izin dari tingkat Camat,” ujar H Karsidi.

meningkatnya investasi diimbangi dengan serapan tenaga kerja. Dari ribuan proyek kegiatan pada 15 sektor di tahun 2017, telah menyerap lebih dari ribuan tenaga kerja. “Data tersebut, berdasarkan realisasi investasi tahun 2017 untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA),” tuturnya.

H Karsidi menambahkan, layanan lainnya dalam rangka memudahkan perizinan adalah pengiriman berkas dari DPMPTSP kepada pemohon semakin dipercepat. Hal ini, dikarenakan adanya program layanan ekspres yang bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.

“Hadirnya layanan ekspres bagian dari inovasi yang bertujuan agar berkas yang dimohonkan cepat sampai,” ujarnya.

Sebelum adanya layanan ekspres, pengiriman dokumen membutuhkan waktu dua sampai tiga hari. Namun, saat ini jika berkas dinyatakan lengkap dapat dikirim dalam waktu satu hari.

“Diharapkan dengan layanan ini kalangan pengusaha dan investor semakin mudah terlayani dengan baik. Selain itu, sebagai wujud transparansi dalam pembuatan izin di Kota Tangerang,” pungkasnya. (Adv)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *