Rakor Tim Desk Pilkada Kota Tangerang

0 0
Read Time:1 Minute, 26 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Desk Pilkada Kota Tangerang tahun 2018, terselenggara di gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, pada Rabu (14/03/2018).

Asisten Daerah (Asda) 1, Ivan Yudhianto membuka kegiatan sekaligus menyampaikan prolog singkatnya terkait netralitas Aparat Sipil Negara (Asn) dan hal-hal yang telah diatur secara hukum maupun kode etik.

Selanjutnya Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi menjelaskan bahwa pentingnya harmonisasi dan dukungan moril penyelenggaraan Pilkada Kota Tangerang antara penyelenggara, gakumda, dan Pemerintah Kota Tangerang.

“Kita semua harus bersinergi, penyelenggaraan Pilkada tidak akan berjalan baik tanpa dukungan semua pihak,” kata Sanusi.

Progres pilkada saat ini, lanjut dia, sudah sampai pada tahapan kampanye dan sosialisasi. Sosialisasinya, kata dia, sudah dilaksanakan sampai pada tingkat kelurahan dan atau toga tomas, RT dan RW, pemilih perempuan, serta pemilih pemula.

“ASN juga bisa melakukan sosialisasi, namun tidak diperbolehkan untuk kampanye,” ujarnya.

Pihaknya juga mengaku sedang mempersiapkan fasilitas-fasilitas sarana kampanye pasangan calon. Ia pun mengaku sedang menyusun dan akan melaksanakan debat publik Pilkada Kota Tangerang.

“Soal aturan dengan desk pilkada, dan supporting desk pilkada di tingkat kedinasan terhadap penyelenggaraan sudah sangat baik,” ucapnya.

Sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang, Agus Muslim menjelaskan, tahapan kinerja Panwas sudah sampai pada tahap mengawasi pemutakhiran data pemilih yang akan segera di plenokan oleh KPU.

“Kita juga gencar bersosialisasi soal aturan pilkada terutama dalam konteks pencegahan untuk meminimalisir pelanggaran,” kata Agus.

Selanjutnya untuk memaksimalkan netralitas ASN, dia menerangkan, sosmed paslon pribadi maupun resmi untuk tidak dikomentari maupun di “like” oleh ASN.

“Malahan dalam konteks pencegahan kita juga telah memberikan surat edaran untuk RT/RW dalam rangka membreakdown surat edaran Kemendagri terkait RT/RW tidak boleh dilibatkan dalam kampanye paslon, dan itu agar menjaga kondusifitas, keamanan dan kesuksesan pilkada,” pungkasnya. (Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *