BNN Tangsel Bekuk Pembeli Ekstasi Gunakan Bitcoin

0 0
Read Time:1 Minute, 12 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang Selatan – RU (32) berasal dari Malang, Jawa Timur ini dibekuk BNN Kota Tangerang Selatan. Pasalnya, pria yang kini tinggal di kota bermottokan Cerdas, Modern dan Religius, tengah melakukan transaksi bahan dasar ekstasi (MDMA) dari Belanda menggunakan Bitcoin.

Kepala BNN Kota Tangerang Selatan, AKBP Heri Istu mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap pembelian bahan ekstasi dari negara kincir angin. Pihaknya bersama Bea Cukai dan Kantor Pos mencurigai paket dari negara tersebut.

“Dari data paket itu yang ada di Kantor Pos, kami telusuri si penerima barang. RU pun kita amankan dengan barang bukti bahan dasar ekstasi seberat 5,90 gram,” kata AKBP Heri, Rabu (07/02/2018).

Keterangan pelaku, pembelian barang haram itu dibelinya melalui situs internet. Bahkan, pembayarannya pun melalui internet dengan aplikasi Bitcoin.

“Modus ini terbilang baru, dia memesan melalui situs online pasar gelap, dan pembayarannya menggunakan Bitcoin,” terangnya.

Hingga saat ini pihaknya pun masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika internasional asal Belanda, dengan cara bertransaksi menggunakan web online dan uang virtual (Bitcoin).

“Tersangka ini luar biasa, lulusan SMP tapi punya kemampuan luar biasa mengeksplore HP-nya, dia cari black market, situsnya bukan orang biasa yang bisa mengaksesnya,” papar AKBP Heri.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 115 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar. (Bas)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *