PKL Tidak Ditertibkan, Pedagang Pasar Sentiong Lakukan Aksi Protes ke Bupati

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Kekecewaan memuncak di kalangan pedagang resmi Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Pedagang itu pun menggelar aksi protes, setelah tak kunjung dilakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan, meskipun surat peringatan ketiga dari pihak kecamatan telah dikeluarkan.
“Seharusnya hari ini dilakukan tindakan, ternyata belum ada pembongkaran pedagang diluar tidak terjadi,” ucap Mubarok, pedagang Ayam dalam area Pasar Sentiong kepada awak Media, di depan Ruang Bupati Tangerang, Selasa (3/6/2025).
Mubarok menyebut, seharusnya hari ini menjadi batas akhir toleransi terhadap para PKL. Para pedagang Pasar Sentiong kecewa, lantaran tidak ada tindakan konkret dari aparat kecamatan, sebagaimana dijanjikan dalam surat peringatan terakhir.
Saat ini, untuk Pasar Sentiong sendiri berada di bawah pengelolaan BUMD Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR). Para pedagang yang berjualan di dalam pasar merasa dirugikan dengan keberadaan PKL, yang dibiarkan berdagang di luar area resmi tanpa penertiban. Keberadaan mereka dinilai mengganggu lalu lintas yang membuat kemacetan dan mengurangi minat konsumen masuk ke dalam pasar.
Para pedagang mengaku sudah tiga kali menunggu tindakan nyata dari pemerintah, sesuai surat peringatan bertahap yang dikeluarkan oleh Kecamatan Tigaraksa. Namun hingga hari ini, mereka hanya menerima ketidakpastian.
“Ya, pada intinya pedagang (resmi) mengacu pada surat SP3 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Balaraja,” tegas Mubarok.
Aksi protes kali ini berujung pada dialog yang difasilitasi langsung oleh Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pedagang dari dalam dan luar pasar diminta menyampaikan aspirasi mereka untuk mencari jalan tengah atas polemik yang berkepanjangan.
“Hari ini kami sampaikan langsung kepada Bapak Bupati harapan agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi semua pedagang,” imbuhnya.
Dan, lanjut Mubarok hingga saat ini pihaknya masih mogok bayar retribusi sesuai yang tertera Rp 8.000,-
“Semua sudah sepakat untuk pedagang yang diluar dilakukan penataan untuk dipindahkan kedalam,” pungkasnya. (Bam/yip)