Ini Jawaban Walikota Tangerang Atas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Walikota Tangerang, Sachrudin menegaskan bahwa perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tangerang ialah, untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak dan retribusi di kota bermottokan Akhlakul Karimah.
hal itu disampaikan Sachrudin pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, dalam penyampaikan jawaban Walikota Tangerang atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (18/03/2025).
“Adapun efektivitas pengelolaan pajak daerah dan retribusi, diantaranya menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk mengelola pajak dan retribusi daerah, serta mengakomodir penyesuaian tarif pajak dan retribusi, mengakomodir penambahan potensi objek retribusi baru yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalkan tata kelola penyelenggaraan pajak dan retribusi daerah,” jelas orang nomor satu di Kota Tangerang.
Selain itu, Sachrudin menegaskan, dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dan mencegah kebocoran. Pemkot Tangerang dalam hal ini, telah menerapkan sistem pembayaran pajak dan retribusi secara Cashless (non-tunai), agar meminimalisir praktek Pungutan Liar (Pungli).
“Untuk pembayaran retribusi juga telah menggunakan aplikasi (e-payment), sehingga mengurangi kontak langsung dengan para pemohon. Selain itu, sebagai bentuk pengawasan terhadap praktek Pungli, Pemkot Tangerang telah menyediakan berbagai kanal pengaduan secara online maupun offline,” tegasnya.
Dirinya juga menyampaikan, berbagai strategi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi, sebagai bentuk partisipasi aktif dari masyarakat dalam membangun Kota Tangerang.
“Mulai dari sosialisasi, edukasi tentang pajak dan retribusi melalui berbagai kanal media massa baik media cetak, media elektronik, termasuk media sosial, meningkatkan fasilitas pelayanan publik dan kegiatan pembangunan, hingga memberikan apresiasi kepada wajib pajak serta pemberian insentif/keringanan bagi wajib pajak,” ungkap Sachrudin.
Dirinya berharap, berbagai usulan perubahan ini dapat menjadi bahan diskusi bersama baik pimpinan maupun anggota DPRD untuk menghasilkan perubahan peraturan daerah yang lebih baik.
“Dan tentunya, menghasilkan peraturan yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat,” tutupnya. (Mad/Yip)
