Soal Tanah MUI, Dewan Sebut Kegagalan Walikota Dalam Komunikasi

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Persoalan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang yang di bangun di atas tanah milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia masih menjadi polemik.
Pasalnya, hingga saat ini tanah tersebut masih belum diserahkan oleh Kemenkum HAM kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, dimana gedung MUI ini sudah berdiri dari zaman Walikota Wahidin Halim (WH).
Andri S. Permana, Anggota DPRD Kota Tangerang mengatakan, persoalan tanah MUI yang sudah berdiri puluhan tahun lamanya yang masih saja belum selesai tersebut dinilai sebagai kegagalan Walikota dalam berkomunikasi.
“Hal itu sangat menunjukkan dimana kegagalan seorang pemimpin daerah (Walikota) yang gagap dalam berkomunikasi untuk menyelesaikan suatu permasalahan,” ujar Andri kepada potrettangerang.id, Senin (30/05/2022).
Andri juga menyebutkan bahwa, kegagapan Walikota dalam hal berkomunikasi sangat tidak pantas, dikarenakan komunikasi dalam pemerintahan adalah hal paling dasar.
“Jadi tidak sepantasnya kalau masih ada permasalahan yang belum diselesaikan, karena permasalahan apapun dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik,” terangnya.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Tangerang K.H Ahmad Baijuri menjelaskan bahwa persoalan tanah MUI ini sudah ada di zaman Walikota Wahidin Halim.
“Kita tidak tahu juga status tanah saat dibangun dan ternyata tanah ini dibangun di atas tanah Kemenkum HAM, secara agama kita gak enak walaupun punya negara, orang tau majelis ulama tapi ini tanah orang. kalau boleh selesai kan status tanah ini,” ujarnya
Ahmad Baijuri menjabarkan bahwa Pemkot Tangerang sampai saat ini masih terus Ikhtiar, namun sampai hari ini terkait admistrasi tanah belum mendapatkan informasi.
Selain itu, dirinya juga berharap kepada Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah, dimasa baktinya yang kedua dan sebentar lagi rampung, permasalahan lahan MUI bisa selesai.
“Dan kemudian jika sudah dihibahkan Kemenkum HAM akan menjadi kado indah dimasa jabatan beliau selesai, selain itu kita minta bantuan sama teman-teman PDIP, Karena kalau kita tarik ke atas jalurnya Kemenkum HAM,.” harapnya. (Mad/Yip)
