Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Pemalsu Hasil Swab Antigen

0 0
Read Time:1 Minute, 46 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Polres Kota Tangerang meringkus pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen Covid-19 di Perumahan Mustika, Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa, Kamis (14/8/2021).

Pelaku berinisal GTL merupakan warga Perum Serdang Asri III Cikamde, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, berdasarkan keterangannya, pelaku sudah melakukan delapan kali pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen.

“Penangkapan GTI, berawal anggota Intel mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang menjual surat keterangan antigen palsu yang dikeluarkan RS Ciputra beredar ditengah-tengah masyarakat,” ungkap Kombes Pol Wahyu kepada awak media, Selasa (24/8/2021).

Dengan dasar itu, pihaknya melakukan penyelidikan, yang kemudian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengidentifikasi sang pelaku berinisial GTI.

“Saat itu, GTI sedang membuat surat keterangan swab antigen palsu yang dikeluarkan oleh RS. Ciputra Hospital, ” jelas Kombes Pol Wahyu.

Pelaku memalsukan surat tersebut, untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Untuk satu surat antigen dihargai sebesar Rp 25.000, dan selama menjalani aksinya, GTI sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta.

Menurut Kombes Pol Wahyu, berdasarkan keterangan tersangka, cara memalsukan surat tersebut, GTI menscan surat swab antigen asli yang dikeluarkan RS Ciputra, lalu dimasukan kedalam folder, lalu diedit berdasarkan keinginan, menggunakan Software Photoshop, kemudian barulah dicetak.

Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan berupa satu unit CPU merek Alcatroz, satu unit monitor merek LG, satu unit keyboard merek M-Tech, satu unit printer merek Epson, satu unit Scanner merek Canoscan, satu lembar surat keterangan hasil swab antigen Covid-19 atas nama Sri Kusmiyati, satu lembar kartu vaksin atas nama Sri Kusmiyati, surat keterangan swab antigen atas nama Siti Rahayu dan uang tunai sebesar Rp 100.000.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan, dan akan dijerat dengan pasal 263 dan atau 268 KUHP, dengan pidana kurungan penjara paling lama enam tahun, ” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Bina Silitonga menambahkan, Polda Banten beserta jajaran tidak akan tinggal diam, dan akan terus menelusuri kasus pemalsuan surat, baik Swab Antigen, PCR, Rapid Test, dan Kartu Vaksin.

” Pelaku dan pembeli akan dikenakan pidana, dan akan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya. (Bam/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *